A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
SISTEM SYURO’ DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN ISLAM
Syuro’ memiliki makna musyawarah untuk menyelesaikan persoalan. Dalam pemerintahan Islam (Daulah Islamiyah) Syuro’ merupakan suatu sistem yang ideal dalam menjalankan roda pemerintahan Islam yang sesuai dengan hukum dasarnya yaitu Al-Qur’an dan Al-Hadist. Pada masa pemerintahan Khulafa Ur Rasyidin Syuro’ merupakan landasan ideal dalam menentukan seorang pemimpin (Khalifah), demikian juga dalam proses pembagian kekuasaan serta proses-proses pemerintahan lainnya. Dalam sistem syuro’ juga dikenal istilah pembagian kekuasaan, Sebelum konsep Trias Politica lahir pemerintahan Islam telah mengenal dan menerapkan konsep pembagian kekuasaan. Dalam pemerintahan Islam istilah Eksekutif dikenal dengan Tanfidziyah, lembaga ini diduduki oleh Khalifah, dan Legislatif dikenal dengan istilah Tasyri’iyah lembaga ini diduduki oleh Majlis Syuro’ sedangkan Qadhi atau hakim berada pada posisi Yudikatif yang dikenal dengan istilah Qada’iyah. Dalam penerapan sistem Syuro’ pemeritahan Islam juga memiliki satu lembaga yang di kanal dengan Ahlul Halli Wal Aqdhi yaitu kelompok ulama’ yang memilki hak mengangkat Khalifah dan bisa juga memberhentikannya berdasarkan ketentuan Syari’at.
SISTEM SYURO’ DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN ISLAM
Syuro’ memiliki makna musyawarah untuk menyelesaikan persoalan. Dalam pemerintahan Islam (Daulah Islamiyah) Syuro’ merupakan suatu sistem yang ideal dalam menjalankan roda pemerintahan Islam yang sesuai dengan hukum dasarnya yaitu Al-Qur’an dan Al-Hadist. Pada masa pemerintahan Khulafa Ur Rasyidin Syuro’ merupakan landasan ideal dalam menentukan seorang pemimpin (Khalifah), demikian juga dalam proses pembagian kekuasaan serta proses-proses pemerintahan lainnya. Dalam sistem syuro’ juga dikenal istilah pembagian kekuasaan, Sebelum konsep Trias Politica lahir pemerintahan Islam telah mengenal dan menerapkan konsep pembagian kekuasaan. Dalam pemerintahan Islam istilah Eksekutif dikenal dengan Tanfidziyah, lembaga ini diduduki oleh Khalifah, dan Legislatif dikenal dengan istilah Tasyri’iyah lembaga ini diduduki oleh Majlis Syuro’ sedangkan Qadhi atau hakim berada pada posisi Yudikatif yang dikenal dengan istilah Qada’iyah. Dalam penerapan sistem Syuro’ pemeritahan Islam juga memiliki satu lembaga yang di kanal dengan Ahlul Halli Wal Aqdhi yaitu kelompok ulama’ yang memilki hak mengangkat Khalifah dan bisa juga memberhentikannya berdasarkan ketentuan Syari’at.
SISTEM SYURO’ DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN ISLAM
Muhammad Imran (author)
2015
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
KONSISTENSI PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN DAERAH MENURUT PERSPEKTIF KONSTITUSIONAL
DOAJ | 2013
|