A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
POLITIK HUKUM PEMINDAHAN IBU KOTA NEGARA BERDASARKAN UU NO 3 TAHUN 2022 TENTANG IBUKOTA NEGARA DITINJAU DENGAN TEORI TUJUAN HUKUM
Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi telah menetapkan kebijakan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan melalui Undang-undang No. 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (“IKN”). Kebijakan ini mengundang beragam tanggapan dan kritik dari berbagai kalangan karena ibu kota memiliki peran yang fundamental bagi negara ini dan secara historis peran ibu kota sudah begitu lama diemban oleh Jakarta. Lalu kenapa pemerintah mengambil keputusan besar untuk memindahkan Ibu Kota? Alasan, gagasan, atau ide pemindahan Ibu Kota Negara ini dapat kita pahami dengan mempelajari Politik Hukum pembentukan UU IKN. Dalam konsideran dan bagian penjelasan, pada intinya dijelaskan bahwa pembangunan IKN diperlukan guna pemerataan pembangunan di luar pulau Jawa, serta dikarenakan Jakarta sudah tidak mampu mengembang peran sebagai Ibu Kota Negara yang ideal. Pemerintah berharap Ibu Kota Negara Indonesia ke depannya dapat menjadi benchmark di mata negara-negara lain di dunia serta menjadi kebanggaan Indonesia. Mengacu pada kajian Politik Hukumnya, dengan mengkaitkan gagasan UU IKN terhadap teori Tujuan Hukum dari Gustav Radbruch maka dapat disimpulkan bahwa pembangunan IKN sudah memenuhi tujuan hukum dalam mewujudkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Namun Pemerintah perlu menerapkan prinsip kehati-hatian dan Good Corporate Governance dalam pembangunan berkelanjutan IKN, menghindari terjadinya ketidakadilan, khususnya terhadap para penduduk asli IKN, hal ini agar tidak terjadi kegagalan yang akan merugikan Negara.
POLITIK HUKUM PEMINDAHAN IBU KOTA NEGARA BERDASARKAN UU NO 3 TAHUN 2022 TENTANG IBUKOTA NEGARA DITINJAU DENGAN TEORI TUJUAN HUKUM
Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi telah menetapkan kebijakan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan melalui Undang-undang No. 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (“IKN”). Kebijakan ini mengundang beragam tanggapan dan kritik dari berbagai kalangan karena ibu kota memiliki peran yang fundamental bagi negara ini dan secara historis peran ibu kota sudah begitu lama diemban oleh Jakarta. Lalu kenapa pemerintah mengambil keputusan besar untuk memindahkan Ibu Kota? Alasan, gagasan, atau ide pemindahan Ibu Kota Negara ini dapat kita pahami dengan mempelajari Politik Hukum pembentukan UU IKN. Dalam konsideran dan bagian penjelasan, pada intinya dijelaskan bahwa pembangunan IKN diperlukan guna pemerataan pembangunan di luar pulau Jawa, serta dikarenakan Jakarta sudah tidak mampu mengembang peran sebagai Ibu Kota Negara yang ideal. Pemerintah berharap Ibu Kota Negara Indonesia ke depannya dapat menjadi benchmark di mata negara-negara lain di dunia serta menjadi kebanggaan Indonesia. Mengacu pada kajian Politik Hukumnya, dengan mengkaitkan gagasan UU IKN terhadap teori Tujuan Hukum dari Gustav Radbruch maka dapat disimpulkan bahwa pembangunan IKN sudah memenuhi tujuan hukum dalam mewujudkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Namun Pemerintah perlu menerapkan prinsip kehati-hatian dan Good Corporate Governance dalam pembangunan berkelanjutan IKN, menghindari terjadinya ketidakadilan, khususnya terhadap para penduduk asli IKN, hal ini agar tidak terjadi kegagalan yang akan merugikan Negara.
POLITIK HUKUM PEMINDAHAN IBU KOTA NEGARA BERDASARKAN UU NO 3 TAHUN 2022 TENTANG IBUKOTA NEGARA DITINJAU DENGAN TEORI TUJUAN HUKUM
Erry Praditya Utama (author)
2024
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
DINAMIKA KETATANEGARAAN PEMINDAHAN IBU KOTA NEGARA INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM
DOAJ | 2022
|POLITIK HUKUM PEMBENTUKAN HUKUM YANG RESPONSIF DALAM MEWUJUDKAN TUJUAN NEGARA INDONESIA
DOAJ | 2022
|