A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
Upaya Pengembalian Kerugian Negara Akibat Korupsi Penyalahgunaan Alih Fungsi Hutan
Korupsi Penyalahgunaan Alih Fungsi hutan merupakan bentuk korupsi yang tidak hanya merugikan negara saja, tetapi dapat mengancam stabilitas ekonomi negara bahkan menghambat perkembangan perekonomian negara sebagaimana yang dilakukan oleh Perusahaan PT Darmex Group milik Surya Darmadi yang telah mengubah fungsi kawasan hutan untuk fungsi perkebunan kelapa sawit seluas 37.095 hektar di Riau sejak 2003 hingga 2022 secara ilegal, yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp.39,7 Triliun Rupiah. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan menganalisis kasus pada Putusan 62/Pid.Sus-Tpk/2022/Pn.Jkt.Pst, sehinga pendekatan yang digunakan ialah pendekatan konseptual, undang – undang, dan kasus yang didukung oleh bahan hukum primer, sekunder dan tersier dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa putusan No. 62/Pid.Sus-Tpk/2022/Pn.Jkt.Pst telah mencederai keadilan di masyarakat mengingat kerugian yang ditimbulkan bernominal fantastis. Pemberantasan tindak pidana korupsi bukan hanya berfokus untuk menghukum pelaku saja, tetapi juga berfokus pada pengembalian kerugian negara yang sesuai dengan nominal (aset) yang telah dikorupsi. Sehingga, upaya asset recovery dalam perkara korupsi sangat penting dilakukan, sudah seharusnya pemerintah Indonesia menindaklanjuti proses legislasi nasional Rancangan Undang – Undang Perampasan Aset sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Upaya Pengembalian Kerugian Negara Akibat Korupsi Penyalahgunaan Alih Fungsi Hutan
Korupsi Penyalahgunaan Alih Fungsi hutan merupakan bentuk korupsi yang tidak hanya merugikan negara saja, tetapi dapat mengancam stabilitas ekonomi negara bahkan menghambat perkembangan perekonomian negara sebagaimana yang dilakukan oleh Perusahaan PT Darmex Group milik Surya Darmadi yang telah mengubah fungsi kawasan hutan untuk fungsi perkebunan kelapa sawit seluas 37.095 hektar di Riau sejak 2003 hingga 2022 secara ilegal, yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp.39,7 Triliun Rupiah. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan menganalisis kasus pada Putusan 62/Pid.Sus-Tpk/2022/Pn.Jkt.Pst, sehinga pendekatan yang digunakan ialah pendekatan konseptual, undang – undang, dan kasus yang didukung oleh bahan hukum primer, sekunder dan tersier dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa putusan No. 62/Pid.Sus-Tpk/2022/Pn.Jkt.Pst telah mencederai keadilan di masyarakat mengingat kerugian yang ditimbulkan bernominal fantastis. Pemberantasan tindak pidana korupsi bukan hanya berfokus untuk menghukum pelaku saja, tetapi juga berfokus pada pengembalian kerugian negara yang sesuai dengan nominal (aset) yang telah dikorupsi. Sehingga, upaya asset recovery dalam perkara korupsi sangat penting dilakukan, sudah seharusnya pemerintah Indonesia menindaklanjuti proses legislasi nasional Rancangan Undang – Undang Perampasan Aset sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Upaya Pengembalian Kerugian Negara Akibat Korupsi Penyalahgunaan Alih Fungsi Hutan
Presyta Nurhalida Putri Sejati (author) / Handoyo Prasetyo (author)
2023
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Pengembalian Ganti Rugi Keuangan Negara Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi
DOAJ | 2019
|PENGELOLAAN HUTAN DALAM MENGATASI ALIH FUNGSI LAHAN HUTAN DI WILAYAH KABUPATEN SUBANG
DOAJ | 2021
|URGENSI PENEGAKAN HUKUM PROGRESIF UNTUK MENGEMBALIKAN KERUGIAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
DOAJ | 2020
|