A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
PENERAPAN KEGIATAN TAHAP PEMANFAATAN BANGUNAN HIJAU PADA BANGUNAN GEDUNG DI KOTA PALANGKA RAYA
ABSTRAK: Perkembangan konstruksi bangunan gedung saat ini sudah berkembang semakin pesat dari segi desain dan kualitas serta mendukung ramah lingkungan yang dikenal dengan istilah bangunan hijau. Bangunan hijau merupakan bangunan gedung dengan beberapa persyaratan dan mempunyai kinerja yang terukur dalam hal penghematan sumber daya. Di Indonesia sudah banyak bangunan gedung menerapkan konsep bangunan hijau. Peranturan Meteri Pekerjaan Umum Nomor 02/2015 dibuat untuk menjadi pedoman dalam menyelenggarakan bangunan hijau baik pada bangunan gedung baru ataupun bangunan gedung yang sudah dimanfaatkan. Akan tetapi di Kota Palangka Raya sendiri belum diketahui keberadaan penyelenggaraan bangunan hijau ini. Penelitian tentang bangunan hijau masih sangat jarang dilaksanakan di Kota Palangka Raya. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan kegiatan tahap pemanfaatan bangunan hijau di Kota Palangka Raya. Pada penelitian ini, pengumpulan data menggunakan metode survei, yaitu dengan menyebarkan kuesioner dan melakukan wawancara secara langsung kepada para pengelola bangunan gedung yang ada di Kota Palangka Raya. Ada 31 orang responden yang berpartisipasi dalam penelitian ini. Responden tersebut memberikan penilaian tentang penerapan 14 kegiatan pada tahap pemanfaatan bangunan hijau. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebesar 90,45% sudah menerapkan dan sebesar 8,55% belum menerapkan.
PENERAPAN KEGIATAN TAHAP PEMANFAATAN BANGUNAN HIJAU PADA BANGUNAN GEDUNG DI KOTA PALANGKA RAYA
ABSTRAK: Perkembangan konstruksi bangunan gedung saat ini sudah berkembang semakin pesat dari segi desain dan kualitas serta mendukung ramah lingkungan yang dikenal dengan istilah bangunan hijau. Bangunan hijau merupakan bangunan gedung dengan beberapa persyaratan dan mempunyai kinerja yang terukur dalam hal penghematan sumber daya. Di Indonesia sudah banyak bangunan gedung menerapkan konsep bangunan hijau. Peranturan Meteri Pekerjaan Umum Nomor 02/2015 dibuat untuk menjadi pedoman dalam menyelenggarakan bangunan hijau baik pada bangunan gedung baru ataupun bangunan gedung yang sudah dimanfaatkan. Akan tetapi di Kota Palangka Raya sendiri belum diketahui keberadaan penyelenggaraan bangunan hijau ini. Penelitian tentang bangunan hijau masih sangat jarang dilaksanakan di Kota Palangka Raya. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan kegiatan tahap pemanfaatan bangunan hijau di Kota Palangka Raya. Pada penelitian ini, pengumpulan data menggunakan metode survei, yaitu dengan menyebarkan kuesioner dan melakukan wawancara secara langsung kepada para pengelola bangunan gedung yang ada di Kota Palangka Raya. Ada 31 orang responden yang berpartisipasi dalam penelitian ini. Responden tersebut memberikan penilaian tentang penerapan 14 kegiatan pada tahap pemanfaatan bangunan hijau. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebesar 90,45% sudah menerapkan dan sebesar 8,55% belum menerapkan.
PENERAPAN KEGIATAN TAHAP PEMANFAATAN BANGUNAN HIJAU PADA BANGUNAN GEDUNG DI KOTA PALANGKA RAYA
Rudi Waluyo (author)
2022
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Evaluasi Penerapan Constructability pada Proyek Konstruksi Bangunan Gedung
DOAJ | 2015
|DOAJ | 2023
|PENERAPAN PERDA NO. 1 TAHUN 2015 TENTANG BANGUNAN GEDUNG DI KOTA BUKITTINGGI
BASE | 2019
|