A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
Kesesuaian Tinggi Bangunan di Kota Semarang Berdasarkan Kemampuan Lahan
Ketinggian bangunan mengandung pengertian identik dengan besarnya beban yang ditanggung oleh lahan. Keberadaan bangunan tinggi yang tidak sesuai dengan kemampuan lahannya dapat mengakibatkan kerusakan lahan dan bencana. Konsep pengaturan ketinggian bangunan merupakan salah satu pendekatan yang harus dipertimbangkan dalam pembangunan keruangan, sehingga dapat menjamin keberadaan ruang-ruang yang berfungsi memproteksi lingkungan alamiah. Penelitian ini bertujuan menganalisis kesesuaian tinggi bangunan di Kota Semarang berdasarkan kemampuan lahan dan arahan pengembangan lahan. Tingkat kemampuan lahan diperoleh melalui analisis Satuan Kemampuan Lahan (SKL) menggunakan variabel fisik-lingkungan. Metode penelitiannya adalah deskriptif kuantitatif dengan pendekatan spasial. Memanfaatkan Sistem Informasi Geografis dalam analisisnya dan menggunakan citra penginderaan jauh sebagai sumber data spasial utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Kota Semarang pada tahun 2022 mempunyai kemampuan lahan rendah hingga sangat tinggi untuk dikembangkan sebagai kawasan perkotaan. Kelas kemampuan lahan sangat rendah dan rendah sesuai untuk kawasan yang tidak ada bangunannya, kemampuan lahan kelas sedang dan agak tinggi sesuai untuk bangunan dengan ketinggian maksimum empat lantai dan Kemampuan lahan kelas sangat tinggi sesuai untuk bangunan dengan ketinggian di atas empat lantai. Kesesuaian tinggi bangunan ditentukan berdasarkan kemampuan lahan dengan mepertimbangkan aspek fisik dan lingkungan. Terdapat bangunan di Kota Semarang yang ketinggiannya kurang sesuai. Prosentase paling besar diketahui terdapat di Kecamatan Candisari. Salah satu upaya untuk mengatisipasi kondisi ini perlu dilakukan pengendalian melalui peraturan pendirian bangunan.
Kesesuaian Tinggi Bangunan di Kota Semarang Berdasarkan Kemampuan Lahan
Ketinggian bangunan mengandung pengertian identik dengan besarnya beban yang ditanggung oleh lahan. Keberadaan bangunan tinggi yang tidak sesuai dengan kemampuan lahannya dapat mengakibatkan kerusakan lahan dan bencana. Konsep pengaturan ketinggian bangunan merupakan salah satu pendekatan yang harus dipertimbangkan dalam pembangunan keruangan, sehingga dapat menjamin keberadaan ruang-ruang yang berfungsi memproteksi lingkungan alamiah. Penelitian ini bertujuan menganalisis kesesuaian tinggi bangunan di Kota Semarang berdasarkan kemampuan lahan dan arahan pengembangan lahan. Tingkat kemampuan lahan diperoleh melalui analisis Satuan Kemampuan Lahan (SKL) menggunakan variabel fisik-lingkungan. Metode penelitiannya adalah deskriptif kuantitatif dengan pendekatan spasial. Memanfaatkan Sistem Informasi Geografis dalam analisisnya dan menggunakan citra penginderaan jauh sebagai sumber data spasial utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Kota Semarang pada tahun 2022 mempunyai kemampuan lahan rendah hingga sangat tinggi untuk dikembangkan sebagai kawasan perkotaan. Kelas kemampuan lahan sangat rendah dan rendah sesuai untuk kawasan yang tidak ada bangunannya, kemampuan lahan kelas sedang dan agak tinggi sesuai untuk bangunan dengan ketinggian maksimum empat lantai dan Kemampuan lahan kelas sangat tinggi sesuai untuk bangunan dengan ketinggian di atas empat lantai. Kesesuaian tinggi bangunan ditentukan berdasarkan kemampuan lahan dengan mepertimbangkan aspek fisik dan lingkungan. Terdapat bangunan di Kota Semarang yang ketinggiannya kurang sesuai. Prosentase paling besar diketahui terdapat di Kecamatan Candisari. Salah satu upaya untuk mengatisipasi kondisi ini perlu dilakukan pengendalian melalui peraturan pendirian bangunan.
Kesesuaian Tinggi Bangunan di Kota Semarang Berdasarkan Kemampuan Lahan
Bitta Pigawati (author)
2023
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Prioritas Pengembangan Permukiman Berdasarkan Analisis Kesesuaian Lahan Di Kota Ambon
BASE | 2023
|Evaluasi Pemanfaatan Kawasan Strategis Kota Palangkaraya Berdasarkan Kemampuan Lahan
DOAJ | 2019
|