A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
Diskursus Perumusan Ideologi Sebagai Perbuatan Pidana dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2015
Reformasi Hukum Pidana pasca kemerdekaan Indonesia telah dimulai sejak 1963 terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai warisan dari kolonial Belanda. Semangat kemerdekaan menginginkan adanya reformasi, bukan hanya terhadap produk hukum yang masih bernuansa kolonialisme, namun juga pada cara pandang atau pola pikir dalam memandang permasalahan hukum. Salah satu pola pikir yang mendapat pengaruh warisan kolonialisme dalam mempertahankan rust en orde (menjaga keamanan dan ketertiban) adalah dengan memasukkan instrumen hukum guna mempertahankan kestabilan politik. Sehingga negara masih memandang urgenitas dari tindakan isolasir terhadap ideologi negara dengan melakukan pelarangan terhadap penyebaran ideologi Komunisme/Marxisme/Leninisme. Faktor terbesar dari perumusan pelarangan tersebut adalah pengalaman hitam bangsa Indonesia terhadap seseorang dan/atau kelompok organisasi yang mengimplementasikan ideologi tersebut dalam kegiatan-kegiatan yang membahayakan keutuhan bangsa. Akibatnya, terdapat ketidakjelasan dan ketidaktegasan dalam membedakan ideologi sebagai hasil olah akal budi yang menghasilkan ilmu pengetahuan dengan perbuatan sebagai perbuatan pidana dalam perumusan serta perancangan Pasal 212 ayat (2) jo. Pasal 219 ayat (2) Rancangan KUHP 2015 oleh pembentuk undang-undang.
Diskursus Perumusan Ideologi Sebagai Perbuatan Pidana dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2015
Reformasi Hukum Pidana pasca kemerdekaan Indonesia telah dimulai sejak 1963 terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai warisan dari kolonial Belanda. Semangat kemerdekaan menginginkan adanya reformasi, bukan hanya terhadap produk hukum yang masih bernuansa kolonialisme, namun juga pada cara pandang atau pola pikir dalam memandang permasalahan hukum. Salah satu pola pikir yang mendapat pengaruh warisan kolonialisme dalam mempertahankan rust en orde (menjaga keamanan dan ketertiban) adalah dengan memasukkan instrumen hukum guna mempertahankan kestabilan politik. Sehingga negara masih memandang urgenitas dari tindakan isolasir terhadap ideologi negara dengan melakukan pelarangan terhadap penyebaran ideologi Komunisme/Marxisme/Leninisme. Faktor terbesar dari perumusan pelarangan tersebut adalah pengalaman hitam bangsa Indonesia terhadap seseorang dan/atau kelompok organisasi yang mengimplementasikan ideologi tersebut dalam kegiatan-kegiatan yang membahayakan keutuhan bangsa. Akibatnya, terdapat ketidakjelasan dan ketidaktegasan dalam membedakan ideologi sebagai hasil olah akal budi yang menghasilkan ilmu pengetahuan dengan perbuatan sebagai perbuatan pidana dalam perumusan serta perancangan Pasal 212 ayat (2) jo. Pasal 219 ayat (2) Rancangan KUHP 2015 oleh pembentuk undang-undang.
Diskursus Perumusan Ideologi Sebagai Perbuatan Pidana dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2015
Rocky Marbun (author)
2017
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
DOAJ | 2019
|Implikasi Hukum Larangan Prostitusi di Situbondo Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
DOAJ | 2021
|