A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
PELAKSANAAN BIMBINGAN PRANIKAH BAGI CALON PENGANTIN PENYANDANG DISABILITAS
Bimbingan pranikah merupakan rangkaian wajib bagi setiap calon pengantin yang akan melangsungkan perkawinan. Namun pada pelaksanaannya di beberapa KUA kota Palembang masih banyak calon pengantin penyandang disabilitas yang tidak mendapatkan bimbingan pranikah. Para penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk mendapatkan kesempatan mengikuti bimbingan pranikah sebagaimana calon pengantin pada umumnya agar tetap terciptanya suatu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif empiris. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan bimbingan pranikah bagi calon pengantin penyandang disabilitas di KUA kota Palembang dan menjelaskan tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaannya. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah bahwa pelaksanaan bimbingan pranikah calon pengantin penyandang disabilitas di KUA Ilir Barat I, Ilir Barat II dan Bukit Kecil kota Palembang belum efektif karena belum adanya aturan khusus yang mengatur tentang pelaksanaan bimbingan pranikah bagi penyandang disabilitas sehingga pihak penyelenggara kurang memiliki persiapan. Namun disisi lain, calon pengantin penyandang disabilitas sudah memiliki kesamaan hak dengan calon pengantin biasa sehingga dapat mengikuti bimbingan perkawinan di KUA. Menurut pandangan Hukum Islam, pelaksanaan bimbingan pranikah ini dapat dikategorikan sebagai maslahah dalam rangka mencapai sebuah keadilan bagi calon pengantin disabilitas dalam keikutsertaan mengikuti bimbingan perkawinan di KUA dan diperlakukan sama seperti calon pengantin biasa. Kata Kunci: Bimbingan Pranikah; Penyandang Disabilitas; KUA
PELAKSANAAN BIMBINGAN PRANIKAH BAGI CALON PENGANTIN PENYANDANG DISABILITAS
Bimbingan pranikah merupakan rangkaian wajib bagi setiap calon pengantin yang akan melangsungkan perkawinan. Namun pada pelaksanaannya di beberapa KUA kota Palembang masih banyak calon pengantin penyandang disabilitas yang tidak mendapatkan bimbingan pranikah. Para penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk mendapatkan kesempatan mengikuti bimbingan pranikah sebagaimana calon pengantin pada umumnya agar tetap terciptanya suatu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif empiris. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan bimbingan pranikah bagi calon pengantin penyandang disabilitas di KUA kota Palembang dan menjelaskan tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaannya. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah bahwa pelaksanaan bimbingan pranikah calon pengantin penyandang disabilitas di KUA Ilir Barat I, Ilir Barat II dan Bukit Kecil kota Palembang belum efektif karena belum adanya aturan khusus yang mengatur tentang pelaksanaan bimbingan pranikah bagi penyandang disabilitas sehingga pihak penyelenggara kurang memiliki persiapan. Namun disisi lain, calon pengantin penyandang disabilitas sudah memiliki kesamaan hak dengan calon pengantin biasa sehingga dapat mengikuti bimbingan perkawinan di KUA. Menurut pandangan Hukum Islam, pelaksanaan bimbingan pranikah ini dapat dikategorikan sebagai maslahah dalam rangka mencapai sebuah keadilan bagi calon pengantin disabilitas dalam keikutsertaan mengikuti bimbingan perkawinan di KUA dan diperlakukan sama seperti calon pengantin biasa. Kata Kunci: Bimbingan Pranikah; Penyandang Disabilitas; KUA
PELAKSANAAN BIMBINGAN PRANIKAH BAGI CALON PENGANTIN PENYANDANG DISABILITAS
Innaiyah Humairah (author) / Yusida Fitriyati (author)
2023
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Implementasi Pemenuhan Hak bagi Penyandang Disabilitas Ketenagakerjaan di Semarang
DOAJ | 2018
|Tinjauan Aksesibilitas Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh bagi Penyandang Disabilitas
BASE | 2023
|