A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
Politik Hukum Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual
Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahan dan teknologi, objek perlindungan hak kekayaan intelektual pun semakin berkembang dari waktu ke waktu. Objek-objek yang dimaksud tidak hanya ada di satu tempat saja, tetapi menyebar di berbagai daerah. Pada beberapa cabang HKI, salah satunya karena kepemilikan komunal atau penemunya tidak lagi diketahui, tidak dapat diberikan perlindungan perspektif HKI, misalnya pengetahuan atau obat-obatan tradisional. Beberapa kasus di antaranya adalah pembajakan keanekaragaman hayati dari pengetahun obat-obatan tradisional Indonesia, yakni dipatenkannya tanaman brotowali oleh perusahaan Jepang. Di sisi lain, peraturan perundang-undangan bidang HKI minim memberikan kewenangan secara langsung kepada pemerintah daerah berkaitan dengan perlindungan HKI. Oleh sebab itu, penelitian yang bersifat normatif dengan pendektan peraturan perundang-undangan ini mengkaji politik hukum tentang kewenangan pemerintah daerah dalam peraturan perundang-undangan di bidang hak kekayaan intelektual. Hasilnya, dari seluruh peraturan perundang-undangan bidan HKI, kewenangan pemerintah daerah secara eksplisit hanya diatur dalam Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis. Selebihnya penyebutannya bersifat umum, misalnya penggunaan istilah “negara” dalam Undang-Undang Hak Cipta sebagai pemegang ekspresi budaya tradisional dan hak cipta atas ciptaan yang penciptanya tidak diketahui. Padahal, dalam konteks negara hukum, wewenang pemerintahan berasal dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, sejalan dengan asas legalitas yang merupakan dasar dalam setiap penyelenggaraa kenegaraan dan pemerintahan.
Politik Hukum Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual
Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahan dan teknologi, objek perlindungan hak kekayaan intelektual pun semakin berkembang dari waktu ke waktu. Objek-objek yang dimaksud tidak hanya ada di satu tempat saja, tetapi menyebar di berbagai daerah. Pada beberapa cabang HKI, salah satunya karena kepemilikan komunal atau penemunya tidak lagi diketahui, tidak dapat diberikan perlindungan perspektif HKI, misalnya pengetahuan atau obat-obatan tradisional. Beberapa kasus di antaranya adalah pembajakan keanekaragaman hayati dari pengetahun obat-obatan tradisional Indonesia, yakni dipatenkannya tanaman brotowali oleh perusahaan Jepang. Di sisi lain, peraturan perundang-undangan bidang HKI minim memberikan kewenangan secara langsung kepada pemerintah daerah berkaitan dengan perlindungan HKI. Oleh sebab itu, penelitian yang bersifat normatif dengan pendektan peraturan perundang-undangan ini mengkaji politik hukum tentang kewenangan pemerintah daerah dalam peraturan perundang-undangan di bidang hak kekayaan intelektual. Hasilnya, dari seluruh peraturan perundang-undangan bidan HKI, kewenangan pemerintah daerah secara eksplisit hanya diatur dalam Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis. Selebihnya penyebutannya bersifat umum, misalnya penggunaan istilah “negara” dalam Undang-Undang Hak Cipta sebagai pemegang ekspresi budaya tradisional dan hak cipta atas ciptaan yang penciptanya tidak diketahui. Padahal, dalam konteks negara hukum, wewenang pemerintahan berasal dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, sejalan dengan asas legalitas yang merupakan dasar dalam setiap penyelenggaraa kenegaraan dan pemerintahan.
Politik Hukum Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual
Darwance Darwance (author) / Yokotani Yokotani (author) / Wenni Anggita (author)
2021
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Sistem Hukum Perlindungan Kekayaan Intelektual Dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
DOAJ | 2017
|KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH UNTUK PENETAPAN TANAH ULAYAT DALAM PERATURAN DAERAH
DOAJ | 2022
|KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
DOAJ | 2012
|