A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
KEDUDUKAN AHLI WARIS PENGGANTI DAN PRINSIP KEADILAN DALAM HUKUM WARIS ISLAM
Abstrak
Legalitas ahli waris pengganti mendapat jaminan dalam Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam (KHI), hal itu sesuai dengan prinsip keadilan dalam warisan, dan suatu kebijakan pewaris dalam pembagian warisan untuk ahli waris pengganti, yang disebut dengan kebijaksanaan pre-empitiv yaitu, pada masa hidup pewaris dengan membagikan hartanya pada ahli waris atau ahli waris penganti. Pembagian tersebut tanpa membedakan jenis kelamin, diantara ahli waris atau ahli waris penganti, dengan maksud untuk kemaslahatan dalam hidup bersaudara.Seperti halnya dengan tujuan hukum Islam (maqashid al-syari’ah) yang ditujukan untuk kemaslahtan ummat. Salah satunya teori mengenai Al-Maslahah Al-Mursalah yang diperlukan untuk kehati-hatian, menghindari mengikuti hawa nafsu belaka.
Kata Kunci: Ahli waris, Ahli waris Pengganti.
KEDUDUKAN AHLI WARIS PENGGANTI DAN PRINSIP KEADILAN DALAM HUKUM WARIS ISLAM
Abstrak
Legalitas ahli waris pengganti mendapat jaminan dalam Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam (KHI), hal itu sesuai dengan prinsip keadilan dalam warisan, dan suatu kebijakan pewaris dalam pembagian warisan untuk ahli waris pengganti, yang disebut dengan kebijaksanaan pre-empitiv yaitu, pada masa hidup pewaris dengan membagikan hartanya pada ahli waris atau ahli waris penganti. Pembagian tersebut tanpa membedakan jenis kelamin, diantara ahli waris atau ahli waris penganti, dengan maksud untuk kemaslahatan dalam hidup bersaudara.Seperti halnya dengan tujuan hukum Islam (maqashid al-syari’ah) yang ditujukan untuk kemaslahtan ummat. Salah satunya teori mengenai Al-Maslahah Al-Mursalah yang diperlukan untuk kehati-hatian, menghindari mengikuti hawa nafsu belaka.
Kata Kunci: Ahli waris, Ahli waris Pengganti.
KEDUDUKAN AHLI WARIS PENGGANTI DAN PRINSIP KEADILAN DALAM HUKUM WARIS ISLAM
Sofyan Mei Utama (author)
2016
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
ANTARA MUNASAKHAH DAN AHLI WARIS PENGGANTI PADA PUTUSAN NOMOR: 0311/Pdt.G/2009/PA.SEL.
DOAJ | 2018
|