A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
PERLINDUNGAN HUKUM DAN PENCEGAHAN TINDAK KEKERASAN TERHADAP ANAK ANGKAT DALAM HUBUNGAN KELUARGA
Tujuan penulisan ini ialah untuk menganalisis masalah kesenjangan yang terjadi di masyarakat terutama tentang tindak kekerasan terhadap anak angkat yang saat ini kerap terjadi. Fokus penelitian ini adalah faktor penyebab terjadinya kekerasan terhadap anak angkat dan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak angkat tersebut. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif Jenis data yang digunakan bersifat kualitatif, adapun sumber data yang diambil dalam penelitian ini adalah jenis data sekunder. Hasil dari penelitian mengungkapkan bahwa faktor yang mempengaruhi kesejahteraan anak angkat adalah motivasi pengangkatan anak yang bertentangan dengan kepentingan terbaik bagi anak, adopsi yang ilegal, adopsi demi kepentingan komersial, manipulasi data yang berakibat hukum tidak baik bagi anak dikemudian hari, maupun yang menggangu kesejahteraan anak angkat yang kemudian membuka celah terjadinya kekerasan emosional, penelantaran anak, kekerasan fisik, kekerasan seksual, dan lain sebagainya. Pemerintah telah berupaya memberikan perlindungan hukum terhadap anak angkat melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 yang dijelaskan lebih rinci dalam peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 tentang persyaratan pengangkatan Anak. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Kekerasan, Anak Angkat.
PERLINDUNGAN HUKUM DAN PENCEGAHAN TINDAK KEKERASAN TERHADAP ANAK ANGKAT DALAM HUBUNGAN KELUARGA
Tujuan penulisan ini ialah untuk menganalisis masalah kesenjangan yang terjadi di masyarakat terutama tentang tindak kekerasan terhadap anak angkat yang saat ini kerap terjadi. Fokus penelitian ini adalah faktor penyebab terjadinya kekerasan terhadap anak angkat dan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak angkat tersebut. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif Jenis data yang digunakan bersifat kualitatif, adapun sumber data yang diambil dalam penelitian ini adalah jenis data sekunder. Hasil dari penelitian mengungkapkan bahwa faktor yang mempengaruhi kesejahteraan anak angkat adalah motivasi pengangkatan anak yang bertentangan dengan kepentingan terbaik bagi anak, adopsi yang ilegal, adopsi demi kepentingan komersial, manipulasi data yang berakibat hukum tidak baik bagi anak dikemudian hari, maupun yang menggangu kesejahteraan anak angkat yang kemudian membuka celah terjadinya kekerasan emosional, penelantaran anak, kekerasan fisik, kekerasan seksual, dan lain sebagainya. Pemerintah telah berupaya memberikan perlindungan hukum terhadap anak angkat melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 yang dijelaskan lebih rinci dalam peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 tentang persyaratan pengangkatan Anak. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Kekerasan, Anak Angkat.
PERLINDUNGAN HUKUM DAN PENCEGAHAN TINDAK KEKERASAN TERHADAP ANAK ANGKAT DALAM HUBUNGAN KELUARGA
Nandang Faturrahman (author) / Yuli Kasmarani (author)
2022
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban dari Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual
DOAJ | 2020
|PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DALAM RUMAH TANGGA
DOAJ | 2017
|PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DALAM PELAKU TINDAK PIDANA KEJAHATAN TERORISME
DOAJ | 2020
|