A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
Problematika Hukum Tabungan Dengan Akad Mudharabah Di Perbankan Syariah
Tulisan ini dilatarbelakangi adanya indikasi bahwa secara mekanisme tidak ada perbedaan antara tabungan dengan akad mudharabah atau akad lainnya, sehingga memunculkan beberapa problematika hukum dalam akad tersebut. Seperti halnya tabungan wadi’ah, dalam tabungan mudharabah nasabah juga dapat mengambil atau menambah dananya sewaktu-waktu di bank. Jika nasabah dapat sewaktu-waktu mengambil dananya di bank, apakah di setiap transaksinya membutuhkan akad baru, karena jumlah modal yang dimudharabah-kan tentunya berbeda dengan modal awal akad, modal juga masih terlihat dalam penguasaan sahib al- mal, dan bahkan mudarib seperti tidak diberi waktu untuk mengusahakan dana yang dimudharabah-kan tersebut. Selain itu, dalam tabungan mudharabah, sahib al-mal tidak dibebani resiko kerugian, di mana seharusnya adanya resiko kerugian yang ditanggung oleh sahib al-mal merupakan salah satu ciri khas akad mudharabah. Secara global disimpulkan bahwa akad tabungan mudharabah di perbankan syariah saat ini, walaupun terdapat beberapa problematika hukum dalam sistem dan aplikasinya tetap digolongkan ke dalam akad nafiz, yaitu akad yang sah dan dapat dilaksanakan akibat hukumnya.
Problematika Hukum Tabungan Dengan Akad Mudharabah Di Perbankan Syariah
Tulisan ini dilatarbelakangi adanya indikasi bahwa secara mekanisme tidak ada perbedaan antara tabungan dengan akad mudharabah atau akad lainnya, sehingga memunculkan beberapa problematika hukum dalam akad tersebut. Seperti halnya tabungan wadi’ah, dalam tabungan mudharabah nasabah juga dapat mengambil atau menambah dananya sewaktu-waktu di bank. Jika nasabah dapat sewaktu-waktu mengambil dananya di bank, apakah di setiap transaksinya membutuhkan akad baru, karena jumlah modal yang dimudharabah-kan tentunya berbeda dengan modal awal akad, modal juga masih terlihat dalam penguasaan sahib al- mal, dan bahkan mudarib seperti tidak diberi waktu untuk mengusahakan dana yang dimudharabah-kan tersebut. Selain itu, dalam tabungan mudharabah, sahib al-mal tidak dibebani resiko kerugian, di mana seharusnya adanya resiko kerugian yang ditanggung oleh sahib al-mal merupakan salah satu ciri khas akad mudharabah. Secara global disimpulkan bahwa akad tabungan mudharabah di perbankan syariah saat ini, walaupun terdapat beberapa problematika hukum dalam sistem dan aplikasinya tetap digolongkan ke dalam akad nafiz, yaitu akad yang sah dan dapat dilaksanakan akibat hukumnya.
Problematika Hukum Tabungan Dengan Akad Mudharabah Di Perbankan Syariah
Karimatul Khasanah (author)
2018
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Islam , BP1-253 , Banking , HG1501-3550
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Pengawasan Prinsip Syariah Compliance pada Akad Pembiayaan Mudharabah Perbankan Syari’ah
DOAJ | 2022
|VARIABEL PENENTU DALAM KEPUTUSAN MEMILIH TABUNGAN MUDHARABAH PADA BANK SYARIAH MANDIRI CABANG JEMBER
DOAJ | 2015
|Pelatihan Untuk Pengajuan Pembiayaan Mudharabah Perbankan Syariah Sebagai Peningkatan Kinerja UMKM
BASE | 2019
|PENERAPAN PRINSIP KEADILAN DALAM AKAD MUDHARABAH DI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
DOAJ | 2017
|