A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
Hermeneutika Tauhid; Kritik terhadap Penafsiran Amina Wadud tentang Nusyuz
Tulisan ini mengkaji paradigma, prinsip, metode dan hasil penafsiran Amina Wadud, khususnya tentang nusyuz. Paradigma penafsiran merujuk pada hermeneutika tauhid yang memahami bahwa Al-Qur’an mempunyai satu-kesatuan makna dari seluruh bagian-bagian ayatnya. Sehingga ada integrasi antara hal yang universal dan partikular dalam Al-Qur’an. Secara geneologi, prinsip penafsiran Wadud merujuk pada hermeneutika filosofis atau aliran obyektivies-cum-subyektivies, yakni Gadamer. Kelompok ini lebih mengedepankan pada wilayah “bagaiman memahami”, tidak pada wilayah bagaimana memahami teks dengan benar dan objektif. Terdapat tiga metode yang dilalui Wadud dalam menafsirkan Al-Qur’an; dalam konteks apa suatu teks ditulis atau diwahyukan, bagaimana komposisi tata bahasa teks tersebut, terakhir bagaimana keseluruhan teks (ayat), Weltanschauung-nya atau pandangan hidupnya. Sementara terkait nusyuz, Wadud memahami sebagai disruption of marital harmony. Salah satu kritik terhadap penafiran Wadud terletak pada pemahamannya bahwa lafad qānitāt hanya berlaku pada ketaatan manusia kepada Allah, tidak pada keta’atan sesama mahluk hidup, namun dalam Q.S. Al-Ahzab (33):31 tidak demikian.
Hermeneutika Tauhid; Kritik terhadap Penafsiran Amina Wadud tentang Nusyuz
Tulisan ini mengkaji paradigma, prinsip, metode dan hasil penafsiran Amina Wadud, khususnya tentang nusyuz. Paradigma penafsiran merujuk pada hermeneutika tauhid yang memahami bahwa Al-Qur’an mempunyai satu-kesatuan makna dari seluruh bagian-bagian ayatnya. Sehingga ada integrasi antara hal yang universal dan partikular dalam Al-Qur’an. Secara geneologi, prinsip penafsiran Wadud merujuk pada hermeneutika filosofis atau aliran obyektivies-cum-subyektivies, yakni Gadamer. Kelompok ini lebih mengedepankan pada wilayah “bagaiman memahami”, tidak pada wilayah bagaimana memahami teks dengan benar dan objektif. Terdapat tiga metode yang dilalui Wadud dalam menafsirkan Al-Qur’an; dalam konteks apa suatu teks ditulis atau diwahyukan, bagaimana komposisi tata bahasa teks tersebut, terakhir bagaimana keseluruhan teks (ayat), Weltanschauung-nya atau pandangan hidupnya. Sementara terkait nusyuz, Wadud memahami sebagai disruption of marital harmony. Salah satu kritik terhadap penafiran Wadud terletak pada pemahamannya bahwa lafad qānitāt hanya berlaku pada ketaatan manusia kepada Allah, tidak pada keta’atan sesama mahluk hidup, namun dalam Q.S. Al-Ahzab (33):31 tidak demikian.
Hermeneutika Tauhid; Kritik terhadap Penafsiran Amina Wadud tentang Nusyuz
Miftahul Janah (author) / Muhammad Yasir (author)
2019
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Penafsiran Konstitusi Tentang Kearifan Lokal (Studi Terhadap Peran Mahkamah Konstitusi)
DOAJ | 2024
|STUDI TERHADAP PENAFSIRAN FAKHR AL-DÎN AL-RÂZÎ TENTANG ‘ISHMAH NABI IBRAHIM AS
DOAJ | 2020
|