A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
Wacana Mengembalikan Syarat Presiden Orang Indonesia Asli Ditinjau dari Perspektif Ketatanegaraan
Wacana mengembalikan syarat Presiden ialah orang Indonesia asli seperti dalam UUD 1945 Sebelum Perubahan muncul ke publik sebagai respon atas isu mayoritas dan minoritas dalam penyelenggaraan negara, telah menimbulkan problematika ketatanegaraan. Rumusan masalah yang hendak diteliti adalah bagaimana wacana mengembalikan syarat Presiden orang Indonesia asli dalam perspektif ketatatanegaraan Indonesia dan bagaimana solusi terhadap wacana tersebut. Studi ini menganalisis problematika wacana mengembalikan syarat Presiden orang Indonesia asli dalam perspektif ketatanegaraan Indonesia serta solusi terhadap problematika tersebut. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang menitiktekankan pada studi kepustakaan. Dari studi ini dapat disimpulkan bahwa wacana mengembalikan Presiden ialah orang Indonesia asli tidaklah tepat karena mengandung nilai diskriminasi warga negara. Ketentuan Presiden warga negara sejak kelahiran dalam Perubahan UUD 1945 sudah tepat. Solusi untuk mengatasi persoalan tersebut khususnya isu mayoritas dan minoritas dalam penyelenggaraan negara, dapat menggunakan konvensi ketatanegaraan sebagai salah satu sumber hukum formil dalam hukum tata negara yang patut dihormati dan ditaati.
Wacana Mengembalikan Syarat Presiden Orang Indonesia Asli Ditinjau dari Perspektif Ketatanegaraan
Wacana mengembalikan syarat Presiden ialah orang Indonesia asli seperti dalam UUD 1945 Sebelum Perubahan muncul ke publik sebagai respon atas isu mayoritas dan minoritas dalam penyelenggaraan negara, telah menimbulkan problematika ketatanegaraan. Rumusan masalah yang hendak diteliti adalah bagaimana wacana mengembalikan syarat Presiden orang Indonesia asli dalam perspektif ketatatanegaraan Indonesia dan bagaimana solusi terhadap wacana tersebut. Studi ini menganalisis problematika wacana mengembalikan syarat Presiden orang Indonesia asli dalam perspektif ketatanegaraan Indonesia serta solusi terhadap problematika tersebut. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang menitiktekankan pada studi kepustakaan. Dari studi ini dapat disimpulkan bahwa wacana mengembalikan Presiden ialah orang Indonesia asli tidaklah tepat karena mengandung nilai diskriminasi warga negara. Ketentuan Presiden warga negara sejak kelahiran dalam Perubahan UUD 1945 sudah tepat. Solusi untuk mengatasi persoalan tersebut khususnya isu mayoritas dan minoritas dalam penyelenggaraan negara, dapat menggunakan konvensi ketatanegaraan sebagai salah satu sumber hukum formil dalam hukum tata negara yang patut dihormati dan ditaati.
Wacana Mengembalikan Syarat Presiden Orang Indonesia Asli Ditinjau dari Perspektif Ketatanegaraan
Mei Susanto (author)
2017
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Financial Technology (Fintech) di Indonesia Ditinjau dari Perspektif Islam
DOAJ | 2020
|Histori Bencana dan Penanggulangannya di Indonesia Ditinjau Dari Perspektif Keamanan Nasional
BASE | 2021
|