A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN INDUSTRI BATIK DI KABUPATEN KLATEN, QUO VADIS?
Sejak tahun 2008, Pemerintah Kabupaten Klaten secara resmi mempromosikan industri batik lokal melalui Surat Edaran Bupati Klaten No. 025/575/08 tentang Uji Coba Penggunaan Pakaian Dinas Lurik/Batik Khas Daerah. Kebijakan ini ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Kepala BAPPEDA Kabupaten Klaten No. 050/08/09/2012 tentang Pembentukan 11 Klaster di Kabupaten Klaten, termasuk klaster batik. Selanjutnya, Bupati Klaten mengeluarkan Surat Keputusan No. 065/1154/2013 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten yang mewajibkan PNS Daerah mengenakan pakaian batik dua kali seminggu. Secara formal, ketiga kebijakan ini menjadi payung hukum untuk memajukan pengembangan industri batik Klaten. Pada kenyataannya, industri batik Klaten hingga kini belum memiliki arah pengembangan yang jelas dan terukur, dan relasi di antara pemangku kepentingan terkait kurang terkoordinasi harmonis. Kelembagaan vertikal yang ada didominasi kepentingan pemerintah daerah yang berorientasi proyek jangka pendek. Sementara itu, kelembagaan horizontal pada tataran akar rumput belum berhasil memadukan usaha batik dari hulu ke hilir secara bersama-sama. Penelitian ini bertujuan untuk menginvestigasi kesenjangan antara kebijakan dan kebutuhan aktual pengembangan industri batik lokal. Metode penelitian campuran dengan strategi sekuensial eksplanasi digunakan dalam penelitian ini untuk menganalisis tren perkembangan industri batik lokal dan karakteristik kelembagaan yang terbentuk. Luaran penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah daerah cenderung mengejar brand image batik Klaten sebagai produk unggulan dan media kampanye pariwisata daerah. Sebaliknya, pengusaha dan pengrajin batik lokal masih berkutat dengan masalah inefisiensi dan keberlanjutan produksi di dalam iklim persaingan yang tidak kondusif dan kerjasama antarindustri yang rendah. Peran aktor eksternal nonpemerintah diperlukan untuk menjembatani konflik kepentingan yang terjadi seraya meminimalkan intervensi pemerintah daerah yang berlebihan.
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN INDUSTRI BATIK DI KABUPATEN KLATEN, QUO VADIS?
Sejak tahun 2008, Pemerintah Kabupaten Klaten secara resmi mempromosikan industri batik lokal melalui Surat Edaran Bupati Klaten No. 025/575/08 tentang Uji Coba Penggunaan Pakaian Dinas Lurik/Batik Khas Daerah. Kebijakan ini ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Kepala BAPPEDA Kabupaten Klaten No. 050/08/09/2012 tentang Pembentukan 11 Klaster di Kabupaten Klaten, termasuk klaster batik. Selanjutnya, Bupati Klaten mengeluarkan Surat Keputusan No. 065/1154/2013 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten yang mewajibkan PNS Daerah mengenakan pakaian batik dua kali seminggu. Secara formal, ketiga kebijakan ini menjadi payung hukum untuk memajukan pengembangan industri batik Klaten. Pada kenyataannya, industri batik Klaten hingga kini belum memiliki arah pengembangan yang jelas dan terukur, dan relasi di antara pemangku kepentingan terkait kurang terkoordinasi harmonis. Kelembagaan vertikal yang ada didominasi kepentingan pemerintah daerah yang berorientasi proyek jangka pendek. Sementara itu, kelembagaan horizontal pada tataran akar rumput belum berhasil memadukan usaha batik dari hulu ke hilir secara bersama-sama. Penelitian ini bertujuan untuk menginvestigasi kesenjangan antara kebijakan dan kebutuhan aktual pengembangan industri batik lokal. Metode penelitian campuran dengan strategi sekuensial eksplanasi digunakan dalam penelitian ini untuk menganalisis tren perkembangan industri batik lokal dan karakteristik kelembagaan yang terbentuk. Luaran penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah daerah cenderung mengejar brand image batik Klaten sebagai produk unggulan dan media kampanye pariwisata daerah. Sebaliknya, pengusaha dan pengrajin batik lokal masih berkutat dengan masalah inefisiensi dan keberlanjutan produksi di dalam iklim persaingan yang tidak kondusif dan kerjasama antarindustri yang rendah. Peran aktor eksternal nonpemerintah diperlukan untuk menjembatani konflik kepentingan yang terjadi seraya meminimalkan intervensi pemerintah daerah yang berlebihan.
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN INDUSTRI BATIK DI KABUPATEN KLATEN, QUO VADIS?
Prihadi Nugroho (author) / Wido Prananing Tyas (author) / Maya Damayanti (author)
2018
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
PENGENTASAN KEMISKINAN MELALUI PENGEMBANGAN INDUSTRI KREATIF BATIK DI KABUPATEN PAMEKASAN
DOAJ | 2023
|ANALISIS PENGEMBANGAN SEKTOR POTENSIAL KABUPATEN KLATEN DALAM KAWASAN SUBOSUKAWONOSRATEN
DOAJ | 2014
|KESESUAIAN SENTRA INDUSTRI BATIK MASARAN KABUPATEN SRAGEN SEBAGAI SENTRA INDUSTRI KREATIF KERAJINAN
BASE | 2017
|STRATEGI KOTA PEKALONGAN DALAM PENGEMBANGAN WISATA KREATIF BERBASIS INDUSTRI BATIK
DOAJ | 2017
|