A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
Analisis Tarif Angkutan Umum Rute Manado – Likupang Berdasarkan Ability To Pay (Atp) Dan Willingness To Pay (Wtp) Di Provinsi Sulawesi Utara
Dalam mendukung perkembangan destinasi super prioritas Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Likupang, Sulawesi Utara, diperlukan peran sistem transportasi yang baik dan handal sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman. Salah satu sarana transportasi yang mudah untuk dijangkau oleh masyarakat adalah angkutan umum. Angkutan umum pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Likupang bertujuan untuk memfasilitasi pergerakan masyarakat yang hendak melakukan perjalanan wisata. Karena dengan angkutan umum yang cepat, murah, nyaman dan aman diharapkan dapat meningkatkan minat wisatawan untuk mengunjungi daerah wisata Likupang. Tarif angkutan umum merupakan salah satu faktor terbesar dalam menarik wisatawan untuk melakukan perjalanan menggunakan angkutan umum. Pada prinsipnya penentuan kebijakan pentarifan dapat ditinjau dari beberapa stakeholder transportasi, yaitu pengguna (user), operator dan pemerintah (regulator). Berdasarkan latar belakang tersebut, maka diperlukan penelitian mengenai Ability To Pay (ATP) dan Willingness To Pay (WTP) yang dapat digunakan sebagai acuan untuk menentukan kebijakan besaran tarif yang diperlukan untuk pengembangan kinerja pelayanan angkutan pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Likupang, Provinsi Sulawesi Utara. Dari hasil pengolahan data diperoleh bahwa kemampuan membayar masyarakat (Ability To Pay) terhadap tarif jasa angkutan umum wisata rute Manado-Likupang yaitu Rp.2.344,-/pnp-km atau Rp.140.618,-/pnp-trip.Kemauan membayar masyarakat (Willingness To Pay) terhadap tarif jasa angkutan wisata rute Manado-Likupang yaitu Rp.1.377,-/pnp-km atau Rp.82.619,-/pnp-trip.
Analisis Tarif Angkutan Umum Rute Manado – Likupang Berdasarkan Ability To Pay (Atp) Dan Willingness To Pay (Wtp) Di Provinsi Sulawesi Utara
Dalam mendukung perkembangan destinasi super prioritas Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Likupang, Sulawesi Utara, diperlukan peran sistem transportasi yang baik dan handal sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman. Salah satu sarana transportasi yang mudah untuk dijangkau oleh masyarakat adalah angkutan umum. Angkutan umum pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Likupang bertujuan untuk memfasilitasi pergerakan masyarakat yang hendak melakukan perjalanan wisata. Karena dengan angkutan umum yang cepat, murah, nyaman dan aman diharapkan dapat meningkatkan minat wisatawan untuk mengunjungi daerah wisata Likupang. Tarif angkutan umum merupakan salah satu faktor terbesar dalam menarik wisatawan untuk melakukan perjalanan menggunakan angkutan umum. Pada prinsipnya penentuan kebijakan pentarifan dapat ditinjau dari beberapa stakeholder transportasi, yaitu pengguna (user), operator dan pemerintah (regulator). Berdasarkan latar belakang tersebut, maka diperlukan penelitian mengenai Ability To Pay (ATP) dan Willingness To Pay (WTP) yang dapat digunakan sebagai acuan untuk menentukan kebijakan besaran tarif yang diperlukan untuk pengembangan kinerja pelayanan angkutan pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Likupang, Provinsi Sulawesi Utara. Dari hasil pengolahan data diperoleh bahwa kemampuan membayar masyarakat (Ability To Pay) terhadap tarif jasa angkutan umum wisata rute Manado-Likupang yaitu Rp.2.344,-/pnp-km atau Rp.140.618,-/pnp-trip.Kemauan membayar masyarakat (Willingness To Pay) terhadap tarif jasa angkutan wisata rute Manado-Likupang yaitu Rp.1.377,-/pnp-km atau Rp.82.619,-/pnp-trip.
Analisis Tarif Angkutan Umum Rute Manado – Likupang Berdasarkan Ability To Pay (Atp) Dan Willingness To Pay (Wtp) Di Provinsi Sulawesi Utara
Pradhana Wahyu Nariendra (author) / Juanita (author) / Anugrah Wiwit Probo Saputri (author)
2021
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Efektivitas Kebijakan Angkutan Umum Berbadan Hukum pada Angkutan Antar Kota dalam Provinsi
DOAJ | 2018
|STUDI PERENCANAAN ANGKUTAN ANTAR JEMPUT DALAM PROVINSI RUTE BREBES-SEMARANG
DOAJ | 2024
|