A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
Kedudukan Omnibus Law Dalam Sistem Perundang-Undangan Indonesia
Gagasan konsep omnibus law sebagai metode dalam penyusuanan peraturan perundang-undangan di Indonesia, telah menjadi perbincangan dikalangan pengemban hukum, baik pengemban hukum teoritis maupun pengemban hukum praktis. Berdasarkan kajian dapat disimpulkan bahwa kedudukan omnibus law dalam sistem perundang-undangan Indonesia termasuk ke dalam undang-undang dan mempunyai derajat yang sama dengan undang-undang, yang dibuat, dibentuk, dan diterapkan oleh badan yang menjalankan fungsi legislasi (DPR bersama Presiden), sehingga dapat diuji oleh mahkamah konstitusi, baik diuji secara materil maupun diuji secara formil.
Kedudukan Omnibus Law Dalam Sistem Perundang-Undangan Indonesia
Gagasan konsep omnibus law sebagai metode dalam penyusuanan peraturan perundang-undangan di Indonesia, telah menjadi perbincangan dikalangan pengemban hukum, baik pengemban hukum teoritis maupun pengemban hukum praktis. Berdasarkan kajian dapat disimpulkan bahwa kedudukan omnibus law dalam sistem perundang-undangan Indonesia termasuk ke dalam undang-undang dan mempunyai derajat yang sama dengan undang-undang, yang dibuat, dibentuk, dan diterapkan oleh badan yang menjalankan fungsi legislasi (DPR bersama Presiden), sehingga dapat diuji oleh mahkamah konstitusi, baik diuji secara materil maupun diuji secara formil.
Kedudukan Omnibus Law Dalam Sistem Perundang-Undangan Indonesia
Andi Desmon (author)
2021
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
law , omnibus , undang-undang , Law , K
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Pengujian Peraturan Perundang-Undangan dalam Sistem Peraturan Perundang-Undangan Indonesia
DOAJ | 2016
|KEDUDUKAN ASAS HUKUM DI INDONESIA : DINAMIKA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
DOAJ | 2024
|EKSISTENSI KETETAPAN MPR/S DALAM HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
DOAJ | 2017
|