A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI PERBANKAN
Korporasi merupakan badan hukum yang memiliki organ yang menjalankan usahanya. Organ tersebut terdiri dari pengurus dan pegawai korporasi yang memiliki tugas dan fungsi masing-masing. Korporasi dapat dipersalahkan apabila kesengajaan atau kealpaan terhadap perbuatan pada orang-orang yang menjadi alat perlengkapannya. Kesalahan tersebut bukan individual akan tetapi kolektif, karena korporasi menerima keuntungan. Penempatan korporasi sebagai subjek dalam hukum pidana tidak lepas dari perbuatan sosial. Bank sebagai korporasi memiliki pertanggungjawaban pidana atas kegiatan pemberian kredit yang dilakukan oleh bankirnya. Hal ini terjadi apabila kegiatan pemberian kredit telah dilaksanakan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, dianalisis sesuai dengan prinsip kehati-hatian, dimaksudkan semata-mata untuk kepentingan bank tersebut, banker tidak mempergunakan penyaluran fasilitas kredit untuk keuntungan diri sendiri, dan banker dimaksud dalam menganalisis telah bertindak professional dan telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan keahlian yang dimilikinya. Pertanggungjawaban pidana bagi korporasi di bidang perbankan dapat diterapkan, terutama apabila undang-undang di bidang perbankan itu sendiri telah mengaturnya
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI PERBANKAN
Korporasi merupakan badan hukum yang memiliki organ yang menjalankan usahanya. Organ tersebut terdiri dari pengurus dan pegawai korporasi yang memiliki tugas dan fungsi masing-masing. Korporasi dapat dipersalahkan apabila kesengajaan atau kealpaan terhadap perbuatan pada orang-orang yang menjadi alat perlengkapannya. Kesalahan tersebut bukan individual akan tetapi kolektif, karena korporasi menerima keuntungan. Penempatan korporasi sebagai subjek dalam hukum pidana tidak lepas dari perbuatan sosial. Bank sebagai korporasi memiliki pertanggungjawaban pidana atas kegiatan pemberian kredit yang dilakukan oleh bankirnya. Hal ini terjadi apabila kegiatan pemberian kredit telah dilaksanakan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, dianalisis sesuai dengan prinsip kehati-hatian, dimaksudkan semata-mata untuk kepentingan bank tersebut, banker tidak mempergunakan penyaluran fasilitas kredit untuk keuntungan diri sendiri, dan banker dimaksud dalam menganalisis telah bertindak professional dan telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan keahlian yang dimilikinya. Pertanggungjawaban pidana bagi korporasi di bidang perbankan dapat diterapkan, terutama apabila undang-undang di bidang perbankan itu sendiri telah mengaturnya
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI PERBANKAN
Yohana Yohana (author) / Alpi Sahari (author)
2017
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
KARAKTERISTIK PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
DOAJ | 2016
|PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA DI BIDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
DOAJ | 2013
|