A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
Analisis Implementasi Nilai-Nilai Budaya Hukum dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara: Studi Kritis Pendekatan Masyarakat, Budaya dan Hukum
Riset ini bertujuan untuk menakar secara teoritis korelasi masyarakat, budaya dan hukum dalam dimensi teori dan praktik. Dalam tataran praktis, hukum sebagai manifestasi produk budaya sejatinya menjadi pedoman masyarakat dalam menjalani kehidupan sosial. Oleh sebab itu, pernyataan hukum sebagai produk budaya tentunya sejalan dengan pandangan Rescoe Pound tentang tujuan utama hukum yakni sebagai sarana rekayasa sosial. Selain pandangan Roscoe Pound, untuk mempertajam kajian dalam penelitian ini, teori sistem hukum Friedman menjadi salah satu pisau analisis dalam menjawab fenomena hukum kongkret yang terjadi di tengah masyarakat saat ini. Secara umum penelitian ini menggunakan pendekatan sosio-legal, yakni dengan berupaya memahami hukum sebagai bentuk fenomena sosial. Pedekataan sosio-legal dalam metode ini digunakan sebagai upaya untuk melakukan pendalaman dari seluruh aspek pembentukan hukum sampai dengan implementasi hukum itu sendiri dalam masyarakat. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa masyarakat, budaya dan hukum merupakan tiga unsur yang memiliki keterikatan satu sama lainnya. Interaksi sosial dalam masyarakat melahirkan budaya, sedangkan hukum merupakan hasil karya dari masyarakat yang berbudaya. Dalam kehidupan sehari-hari, sikap dan perilaku masyarakat dapat mempengaruhi atau membentuk persepsi hukum itu sendiri.
Analisis Implementasi Nilai-Nilai Budaya Hukum dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara: Studi Kritis Pendekatan Masyarakat, Budaya dan Hukum
Riset ini bertujuan untuk menakar secara teoritis korelasi masyarakat, budaya dan hukum dalam dimensi teori dan praktik. Dalam tataran praktis, hukum sebagai manifestasi produk budaya sejatinya menjadi pedoman masyarakat dalam menjalani kehidupan sosial. Oleh sebab itu, pernyataan hukum sebagai produk budaya tentunya sejalan dengan pandangan Rescoe Pound tentang tujuan utama hukum yakni sebagai sarana rekayasa sosial. Selain pandangan Roscoe Pound, untuk mempertajam kajian dalam penelitian ini, teori sistem hukum Friedman menjadi salah satu pisau analisis dalam menjawab fenomena hukum kongkret yang terjadi di tengah masyarakat saat ini. Secara umum penelitian ini menggunakan pendekatan sosio-legal, yakni dengan berupaya memahami hukum sebagai bentuk fenomena sosial. Pedekataan sosio-legal dalam metode ini digunakan sebagai upaya untuk melakukan pendalaman dari seluruh aspek pembentukan hukum sampai dengan implementasi hukum itu sendiri dalam masyarakat. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa masyarakat, budaya dan hukum merupakan tiga unsur yang memiliki keterikatan satu sama lainnya. Interaksi sosial dalam masyarakat melahirkan budaya, sedangkan hukum merupakan hasil karya dari masyarakat yang berbudaya. Dalam kehidupan sehari-hari, sikap dan perilaku masyarakat dapat mempengaruhi atau membentuk persepsi hukum itu sendiri.
Analisis Implementasi Nilai-Nilai Budaya Hukum dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara: Studi Kritis Pendekatan Masyarakat, Budaya dan Hukum
Syafri Hariansah (author)
2022
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Masyarakat , Budaya , Hukum , Rescoe Pound , Law , K
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
KAJIAN FILSAFAT HUKUM TENTANG : HUKUM DAN NILAI-NILAI SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT DI ERA OTONOMI DAERAH
DOAJ | 2010
|INTERNALISASI NILAI-NILAI MASYARAKAT ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA NASIONAL
DOAJ | 2018
|