A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
IMPLIKASI PENETAPAN IZIN LINGKUNGAN BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PERTAMBANGAN
Ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan atau dikenal dengan PP Izin Lingkungan, telah mengisyaratkan setiap usaha dan/atau kegiatan harus memiliki Izin Lingkungan. Izin Lingkungan yang bertujuan untuk mengantisipasi kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup sekarang ini sudah semakin mengkhawatirkan, akibat izin usaha dan/atau kegiatan lainnya, termasuk pula izin pertambangan batubara. Lalu bagaimanakah ketentuan PP Izin Lingkungan agar dapat menjaring dan mewajibkan bagi setiap usaha dan/atau kegiatan untuk memiliki izin lingkungan. Bagaimanakah pula terhadap usaha pertambangan? Disamping issue lain dilibatkannya masyarakat dalam menyusun dokumen amdal. Sedangkan keterlibatan masyarakat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang lazim dikenal UUPPLH, belum jelas kapasitas tugasnya sebagai apa? Untuk menganalisis masalah-masalah di atas, maka metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode Yuridis-Normatif. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa keberadaan PP Izin Lingkungan sangat membantu dalam proses permohonan dan penerbitan izin lingkungan dan mutlak menjadi pegangan bagi setiap usaha dan/atau kegiatan. Sedangkan pertambangan batubara dan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, diwajibkan pula Izin Lingkungan. Selanjutnya keterlibatan masyarakat terkena dampak sebagai anggota Komisi Penilai Amdal, masih belum jelas apa yang harus dilakukannya. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa, Izin Lingkungan berlaku bagi setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL. Izin Lingkungan juga diberlakukan terhadap usaha dan/atau kegiatan pertambangan batubara; sementara masyarakat sebagai anggota Komisi Penilai Amdal dirasakan masih belum jelas apa yang menjadi tugasnya.
IMPLIKASI PENETAPAN IZIN LINGKUNGAN BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PERTAMBANGAN
Ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan atau dikenal dengan PP Izin Lingkungan, telah mengisyaratkan setiap usaha dan/atau kegiatan harus memiliki Izin Lingkungan. Izin Lingkungan yang bertujuan untuk mengantisipasi kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup sekarang ini sudah semakin mengkhawatirkan, akibat izin usaha dan/atau kegiatan lainnya, termasuk pula izin pertambangan batubara. Lalu bagaimanakah ketentuan PP Izin Lingkungan agar dapat menjaring dan mewajibkan bagi setiap usaha dan/atau kegiatan untuk memiliki izin lingkungan. Bagaimanakah pula terhadap usaha pertambangan? Disamping issue lain dilibatkannya masyarakat dalam menyusun dokumen amdal. Sedangkan keterlibatan masyarakat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang lazim dikenal UUPPLH, belum jelas kapasitas tugasnya sebagai apa? Untuk menganalisis masalah-masalah di atas, maka metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode Yuridis-Normatif. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa keberadaan PP Izin Lingkungan sangat membantu dalam proses permohonan dan penerbitan izin lingkungan dan mutlak menjadi pegangan bagi setiap usaha dan/atau kegiatan. Sedangkan pertambangan batubara dan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, diwajibkan pula Izin Lingkungan. Selanjutnya keterlibatan masyarakat terkena dampak sebagai anggota Komisi Penilai Amdal, masih belum jelas apa yang harus dilakukannya. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa, Izin Lingkungan berlaku bagi setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL. Izin Lingkungan juga diberlakukan terhadap usaha dan/atau kegiatan pertambangan batubara; sementara masyarakat sebagai anggota Komisi Penilai Amdal dirasakan masih belum jelas apa yang menjadi tugasnya.
IMPLIKASI PENETAPAN IZIN LINGKUNGAN BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PERTAMBANGAN
Ardimansyah Ardimansyah (author)
2018
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
PENGHAPUSAN IZIN LINGKUNGAN KEGIATAN USAHA DALAM UNDANG UNDANG OMNIBUS LAW CIPTA KERJA
DOAJ | 2021
|URGENSI KEBIJAKAN KRIMINALISASI PENELANTARAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN BATUBARA OLEH KORPORASI
DOAJ | 2024
|Kelayakan Ekonomi dan Lingkungan Kegiatan Pertambangan Rakyat di Kabupaten Sleman
DOAJ | 2016
|Diskresi dan Tanggung Jawab Pemerintah Aceh dalam Pemberian Izin Usaha Pengolahan Pertambangan
DOAJ | 2022
|