A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Terhadap Pelaku Usaha Di Pasar Tradisional
Keberadaan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 merupakan salah satu upaya Pemerintah Indonesia untuk dapat memenuhi rasa keadilan bagi para pelaku usaha. Kendala tersebut timbul baik karena kelemahan dari Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 maupun dari subjek hukum baik Pelapor maupun Terlapor, sehingga dalam hal ini tidak tercapainya kepastian hukum maupun perlindungan hukum bagi para pihak yang berperkara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terdapat tiga macam sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pelaku usaha yang melanggar hukum persaingan usaha, yaitu Pasal 47 UU Persaingan Usaha terdapat Tindakan Administratif, Pasal 48 Berisi Tentang Pidana Pokok, serta Pada Pasal 49 diatur mengenai Pidana Tambahan. Masih ditemukan sampai saat ini pihak Dinas belum menerapkan sanksi kepada pelaku usaha karena sampai saat ini para pelaku usaha di Wilayah dirasa masih melakukan persaingan usaha yang sehat dan tidak ada perilaku. Perlindungan hukum yang diberikan oleh UU Persaingan Usaha terhadap kelangsungan usaha dari pelaku usaha di pasar tradisional sehubungan dengan semakin maraknya pelaku usaha di pasar modern didasarkan pada asas dan tujuan dari UU Persaingan Usaha (Pasal 2 dan Pasal 3 UU Persaingan Usaha).
Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Terhadap Pelaku Usaha Di Pasar Tradisional
Keberadaan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 merupakan salah satu upaya Pemerintah Indonesia untuk dapat memenuhi rasa keadilan bagi para pelaku usaha. Kendala tersebut timbul baik karena kelemahan dari Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 maupun dari subjek hukum baik Pelapor maupun Terlapor, sehingga dalam hal ini tidak tercapainya kepastian hukum maupun perlindungan hukum bagi para pihak yang berperkara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terdapat tiga macam sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pelaku usaha yang melanggar hukum persaingan usaha, yaitu Pasal 47 UU Persaingan Usaha terdapat Tindakan Administratif, Pasal 48 Berisi Tentang Pidana Pokok, serta Pada Pasal 49 diatur mengenai Pidana Tambahan. Masih ditemukan sampai saat ini pihak Dinas belum menerapkan sanksi kepada pelaku usaha karena sampai saat ini para pelaku usaha di Wilayah dirasa masih melakukan persaingan usaha yang sehat dan tidak ada perilaku. Perlindungan hukum yang diberikan oleh UU Persaingan Usaha terhadap kelangsungan usaha dari pelaku usaha di pasar tradisional sehubungan dengan semakin maraknya pelaku usaha di pasar modern didasarkan pada asas dan tujuan dari UU Persaingan Usaha (Pasal 2 dan Pasal 3 UU Persaingan Usaha).
Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Terhadap Pelaku Usaha Di Pasar Tradisional
Aisyah Dinda Karina (author)
2019
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
SANKSI ADMINISTRATIF DENDA PENDEKATAN LAPORAN KEUANGAN ATAS PELANGGARAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
DOAJ | 2022
|