A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
State Responsibility Dalam Perlindungan Kesejahteraan Lanjut Usia
Abstrak
Kedudukan, hak dan kewajiban lanjut usia tertuang dalam UUD 1945
Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 huruf H ayat (3), Pasal 34 ayat (1) dan (2) yang mengatur mengenai hak-hak Warga Negara dalam mewujudkan kesejahte- raan sosial. Adapun isu hukum artikel ini adalah bagaimana konsep state responsibility dalam perlindungan kesejahteraan lanjut usia dan apakah bentuk perlindungan hukum terhadap lanjut usia. Artikel ini menggunakan metodologi yuridis normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-un- dangan (statute approach) dan pendekatan konseptual ( conseptual approach). Kesimpulan pertama, State Responsibility dalam perlindungan kesejahteraan lanjut usia sering diartikan sebagai tanggungjawab politik. Tanggungjawab politik merupakan tanggung jawab Menteri atau para pegawai dalam melaku- kan pengawasan dalam setiap pengambilan kebijakan terhadap perlindungan kesejahteraan lanjut usia kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tindak lanjut dari political responsibility dapat diminta mengundurkan diri atau diberhentikan menjadi Pejabat atau Badan Tata Usaha Negara. Kesimpulan kedua, bentuk perlindungan hukum terhadap kesejahteraan lanjut usia dalam rangka pemberdayaan lansia sehat, mandiri dan produktif dengan diaturnya dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perlindungan hukum terhadap kesejahteraan lanjut usia dengan mendasarkan pada akar permasalahan yang terjadi mulai dari tingkat bottom sampai ke atas.
State Responsibility Dalam Perlindungan Kesejahteraan Lanjut Usia
Abstrak
Kedudukan, hak dan kewajiban lanjut usia tertuang dalam UUD 1945
Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 huruf H ayat (3), Pasal 34 ayat (1) dan (2) yang mengatur mengenai hak-hak Warga Negara dalam mewujudkan kesejahte- raan sosial. Adapun isu hukum artikel ini adalah bagaimana konsep state responsibility dalam perlindungan kesejahteraan lanjut usia dan apakah bentuk perlindungan hukum terhadap lanjut usia. Artikel ini menggunakan metodologi yuridis normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-un- dangan (statute approach) dan pendekatan konseptual ( conseptual approach). Kesimpulan pertama, State Responsibility dalam perlindungan kesejahteraan lanjut usia sering diartikan sebagai tanggungjawab politik. Tanggungjawab politik merupakan tanggung jawab Menteri atau para pegawai dalam melaku- kan pengawasan dalam setiap pengambilan kebijakan terhadap perlindungan kesejahteraan lanjut usia kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tindak lanjut dari political responsibility dapat diminta mengundurkan diri atau diberhentikan menjadi Pejabat atau Badan Tata Usaha Negara. Kesimpulan kedua, bentuk perlindungan hukum terhadap kesejahteraan lanjut usia dalam rangka pemberdayaan lansia sehat, mandiri dan produktif dengan diaturnya dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perlindungan hukum terhadap kesejahteraan lanjut usia dengan mendasarkan pada akar permasalahan yang terjadi mulai dari tingkat bottom sampai ke atas.
State Responsibility Dalam Perlindungan Kesejahteraan Lanjut Usia
Indrawati - (author)
2013
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Sistem Hukum Perlindungan Kekayaan Intelektual Dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
DOAJ | 2017
|HUNIAN DAN PELAYANAN LANJUT USIA DINI DI KABUPATEN BOGOR DENGAN PENEKANAN PERILAKU DALAM ARSITEKTUR
BASE | 2017
|MEMBANGUN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT LOKAL MELALUI PERLINDUNGAN INDIKASI GEOGRAFIS
DOAJ | 2019
|