A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
PROFESI ADVOKAT SEBAGAI OFFICIUM NOBILE (IDE MODEL PENDIDIKAN PROFESI ADVOKAT YANG MENGKOMBINASI KECERDASAN EMOSIONAL DAN INTELEKTUAL SEBAGAI BAGIAN DARI PENEGAK HUKUM)
Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat menegaskan tentang status Advokat sebagai salah satu penegak hukum yang mempunyai peran dan fungsi yang sejajar dengan Kepolisian, Kejaksaan dan Kekuasaan Kehakiman sebagai aparat penegak hukum, namun ada kekuasaan yang diberikan oleh undang-undang tersebut kepada advokat, yaitu kemandirian advokat dalam menjalankan tugas dan profesinya. Kemandirian advokat bertujuan untuk medukung penyelenggaraan sistem peradilan yang bebas dari intervensi kekuasaan maupun politik dalam hal penegakan hukum, dan dengan kemandirian itu pula maka Profesi Advokat dikatakan sebagai profesi yang sangat mulia (officium nobile). Sebagai Profesi yang mulia tentu saja advokat terikat dengan nilai-nilai etik yang menjadi rambu-rambu dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya, yang mana nilai-nilai tersebut dipositifkan menjadi Kode Etik Profesi. Nilai-nilai etik tersebut muncul sebagai sintesa atas kecerdasan dasar yang dimiliki oleh setiap manusia. Untuk menjadi advokat profesional dan handal dibutuhkan kecerdasan dalam menelaan dan menangani perkara yang dihadapi oleh kliennya. Advokat dituntut untuk ahli dan cerdas dalam segala hal, bukan cuma cerdas secara intelektual namun juga cerdas secara spiritual dan matang dalam kecerdasan emosional. Oleh sebab itu perlu dibentuk model pendidikan profesi advokat yang memadu padankan antara kecerdasan intelektual dengan kecerdasan spiritual dan emosional, agar tujuan akhir dari pendidikan profesi advokat untuk membentuk advokat-advokat yang handal dalam memahami permasalahan hukum dan beretika mulia sebagai penegak hukum dapat terlaksana secara maksimal dan komprehensif.
PROFESI ADVOKAT SEBAGAI OFFICIUM NOBILE (IDE MODEL PENDIDIKAN PROFESI ADVOKAT YANG MENGKOMBINASI KECERDASAN EMOSIONAL DAN INTELEKTUAL SEBAGAI BAGIAN DARI PENEGAK HUKUM)
Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat menegaskan tentang status Advokat sebagai salah satu penegak hukum yang mempunyai peran dan fungsi yang sejajar dengan Kepolisian, Kejaksaan dan Kekuasaan Kehakiman sebagai aparat penegak hukum, namun ada kekuasaan yang diberikan oleh undang-undang tersebut kepada advokat, yaitu kemandirian advokat dalam menjalankan tugas dan profesinya. Kemandirian advokat bertujuan untuk medukung penyelenggaraan sistem peradilan yang bebas dari intervensi kekuasaan maupun politik dalam hal penegakan hukum, dan dengan kemandirian itu pula maka Profesi Advokat dikatakan sebagai profesi yang sangat mulia (officium nobile). Sebagai Profesi yang mulia tentu saja advokat terikat dengan nilai-nilai etik yang menjadi rambu-rambu dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya, yang mana nilai-nilai tersebut dipositifkan menjadi Kode Etik Profesi. Nilai-nilai etik tersebut muncul sebagai sintesa atas kecerdasan dasar yang dimiliki oleh setiap manusia. Untuk menjadi advokat profesional dan handal dibutuhkan kecerdasan dalam menelaan dan menangani perkara yang dihadapi oleh kliennya. Advokat dituntut untuk ahli dan cerdas dalam segala hal, bukan cuma cerdas secara intelektual namun juga cerdas secara spiritual dan matang dalam kecerdasan emosional. Oleh sebab itu perlu dibentuk model pendidikan profesi advokat yang memadu padankan antara kecerdasan intelektual dengan kecerdasan spiritual dan emosional, agar tujuan akhir dari pendidikan profesi advokat untuk membentuk advokat-advokat yang handal dalam memahami permasalahan hukum dan beretika mulia sebagai penegak hukum dapat terlaksana secara maksimal dan komprehensif.
PROFESI ADVOKAT SEBAGAI OFFICIUM NOBILE (IDE MODEL PENDIDIKAN PROFESI ADVOKAT YANG MENGKOMBINASI KECERDASAN EMOSIONAL DAN INTELEKTUAL SEBAGAI BAGIAN DARI PENEGAK HUKUM)
Grees Selly (author)
2017
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0