A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
Upaya Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah
Ketentuan umum tentang pemerintahan daerah diatur dalam pasal 18 UUD 1945. Penyelenggaraan otonomi daerah yang mendasarkan pada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dapat berjalan dengan baik, jika diantaranya sumber keuangan daerah yang berasal dari Pendapatan Daerah cukup memadai. Sumber Pendapatan Daerah diantaranya berasal dari Pendapatan Asli Daerah. Dengan mengedepankan optik yuridis, artikel ini hendak menyoroti upaya-upaya yang bisa dilakukan Pemerintah Daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Upaya Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah
Ketentuan umum tentang pemerintahan daerah diatur dalam pasal 18 UUD 1945. Penyelenggaraan otonomi daerah yang mendasarkan pada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dapat berjalan dengan baik, jika diantaranya sumber keuangan daerah yang berasal dari Pendapatan Daerah cukup memadai. Sumber Pendapatan Daerah diantaranya berasal dari Pendapatan Asli Daerah. Dengan mengedepankan optik yuridis, artikel ini hendak menyoroti upaya-upaya yang bisa dilakukan Pemerintah Daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Upaya Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah
Udiyo Basuki (author)
2018
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Peranan dan Strategi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
DOAJ | 2002
|Kinerja Keuangan Daerah dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia
DOAJ | 2020
|Pengelolaan Retribusi Sektor Pariwisata Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Takalar
BASE | 2020
|