A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
RUANG LINGKUP URUSAN PEMERINTAH PROVINSI BANTEN DALAM PENGENDALIAN PENDUDUK
Asas desentralisasi dalam otonomi daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah menjelaskan adanya pembagian penyelenggaraan urusan pemerintahan di pusat dan di daerah. Masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana kewenangan pemerintah Provinsi Banten dalam pelaksanaan program pengendalian penduduk; 2) Bagaimana keseimbangan program pengendalianpenduduk pada BKKBN dan DP3AKKB Provinsi Banten ditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 52Tahun 2009. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris digunakan untuk melihat hal-hal yang menjadi urusan pemerintah Provinsi Banten dalam program pengendalian penduduk serta kesimbangan program dari BKKBN dan DP3AKKB Provinsi Banten sebagai stakeholder yang berwenang melaksanakannya. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, diperoleh kesimpulan 1) kewenanganpemerintah Provinsi Banten dalam bidang pengendalian penduduk diatur dalam pasal 11 ayat (1) dan (2) serta pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan berimplikasi pada hubungan keuangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan; 2) Program pengendalian penduduk pada BKKBN dan DP3AKKB Provinsi Bantenditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 diketahui masih belum bisa seimbang danmaksimal sebagai implikasi dari perubahan Kewenangan program pengendalian penduduk berupa KB yang dulunya berada di pusat (BKKBN) dan kini diserahkan kepada pemerintahan daerah, yang menyebabkan ada berbagai kebijakan yang berbeda satu daerah dengan lainnya.
RUANG LINGKUP URUSAN PEMERINTAH PROVINSI BANTEN DALAM PENGENDALIAN PENDUDUK
Asas desentralisasi dalam otonomi daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah menjelaskan adanya pembagian penyelenggaraan urusan pemerintahan di pusat dan di daerah. Masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana kewenangan pemerintah Provinsi Banten dalam pelaksanaan program pengendalian penduduk; 2) Bagaimana keseimbangan program pengendalianpenduduk pada BKKBN dan DP3AKKB Provinsi Banten ditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 52Tahun 2009. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris digunakan untuk melihat hal-hal yang menjadi urusan pemerintah Provinsi Banten dalam program pengendalian penduduk serta kesimbangan program dari BKKBN dan DP3AKKB Provinsi Banten sebagai stakeholder yang berwenang melaksanakannya. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, diperoleh kesimpulan 1) kewenanganpemerintah Provinsi Banten dalam bidang pengendalian penduduk diatur dalam pasal 11 ayat (1) dan (2) serta pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan berimplikasi pada hubungan keuangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan; 2) Program pengendalian penduduk pada BKKBN dan DP3AKKB Provinsi Bantenditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 diketahui masih belum bisa seimbang danmaksimal sebagai implikasi dari perubahan Kewenangan program pengendalian penduduk berupa KB yang dulunya berada di pusat (BKKBN) dan kini diserahkan kepada pemerintahan daerah, yang menyebabkan ada berbagai kebijakan yang berbeda satu daerah dengan lainnya.
RUANG LINGKUP URUSAN PEMERINTAH PROVINSI BANTEN DALAM PENGENDALIAN PENDUDUK
Nurizky Nurizky Permanajati (author) / mas imam kusnandar (author) / danial danial (author)
2022
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
KEWENANGAN PEMERINTAH DALAM PENGENDALIAN PENDUDUK PENDATANG DENGAN MELIBATKAN DESA PAKRAMAN
DOAJ | 2017
|Peranan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dalam Pengendalian Pertumbuhan Penduduk
BASE | 2019
|Peranan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dalam Pengendalian Pertumbuhan Penduduk
BASE | 2018
|