A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
EKSISTENSI RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI TUJUAN PELAKSANAAN DIVERSI PADA SISTEM PERADILAN ANAK DI INDONESIA
Anak Merupakan Generasi Penerus bangsa maka dari itu keberadaannya harus dilndungi oleh negara. Berangkat dari pemikiran di atas maka berkaitan dengan penulisan dalam makalah ini akan membahas mengenai: Bagaimana eksistensi restorative justice sebagai tujuan pelaksanaan diversi pada sistem peradilan anak di Indonesia? Dan Bagaimana penerapan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana anak melalui proses diversi? Hasil penelitian yang bersifat yuridis normatif ini menunjukkan bahwa Restorative justice merupakan tujuan dari dilaksanakannya diversi untuk menyelesaikan perkara pidana anak di Indonesia. Restorative justice sebagai tujuan dari pelaksanaan diversi sudah diatur dalam peraturan tertulis dan telah lama digunakan oleh masyarakat adat, namun eksistensi restorative justice dikalangan aparat penegak hukum masih menjadi persoalan dikarenakan proses diversi itu sendiri belum diatur secara tegas. Penerapan restorative jusctice terhadap tindak pidana anak mengikuti mekanisme pelaksanaan diversi yaitu pengalihan hukum dari proses pidana ke proses luar pidana dengan syarat ancaman pidana nya dibawah 7 (tujuh) tahun dan bukan tindak pidana pengulangan.
EKSISTENSI RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI TUJUAN PELAKSANAAN DIVERSI PADA SISTEM PERADILAN ANAK DI INDONESIA
Anak Merupakan Generasi Penerus bangsa maka dari itu keberadaannya harus dilndungi oleh negara. Berangkat dari pemikiran di atas maka berkaitan dengan penulisan dalam makalah ini akan membahas mengenai: Bagaimana eksistensi restorative justice sebagai tujuan pelaksanaan diversi pada sistem peradilan anak di Indonesia? Dan Bagaimana penerapan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana anak melalui proses diversi? Hasil penelitian yang bersifat yuridis normatif ini menunjukkan bahwa Restorative justice merupakan tujuan dari dilaksanakannya diversi untuk menyelesaikan perkara pidana anak di Indonesia. Restorative justice sebagai tujuan dari pelaksanaan diversi sudah diatur dalam peraturan tertulis dan telah lama digunakan oleh masyarakat adat, namun eksistensi restorative justice dikalangan aparat penegak hukum masih menjadi persoalan dikarenakan proses diversi itu sendiri belum diatur secara tegas. Penerapan restorative jusctice terhadap tindak pidana anak mengikuti mekanisme pelaksanaan diversi yaitu pengalihan hukum dari proses pidana ke proses luar pidana dengan syarat ancaman pidana nya dibawah 7 (tujuh) tahun dan bukan tindak pidana pengulangan.
EKSISTENSI RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI TUJUAN PELAKSANAAN DIVERSI PADA SISTEM PERADILAN ANAK DI INDONESIA
Sapto Budoyo (author)
2019
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Children Hearing System Sebagai Ide Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia
DOAJ | 2018
|