A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
Penerapan Akuntansi Kewajiban Provisi Lingkungan Pada Perusahaan Sektor Industri Semen
Penelitian ini bertujuan untuk mengulas penerapan akuntansi kewajiban provisi lingkungan pada perusahaan sektor industri semen dengan mengambil objek PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk, PT Semen Baturaja Tbk, dan PT Semen Indonesia Tbk. Tinjauan yang dilakukan dalam penelitian ini meliputi pengakuan, pengukuran, pencatatan, dan penyajian kewajiban provisi lingkungan pada perusahaan sektor industri semen sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode kualitatif dengan content analysis dan menggunakan data informasi laporan keuangan perusahaan yang diakses melalui laman Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id). Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlakuan akuntansi yang diterapkan oleh PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk, PT Semen Baturaja Tbk, dan PT Semen Indonesia Tbk secara umum sudah sesuai dengan perlakuan akuntansi kewajiban provisi lingkungan yang terdapat pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 57 (2014) seperti pengukuran, pencatatan, dan penyajian kewajiban provisi lingkungan. Tetapi dalam pengakuan hanya PT Semen Baturaja Tbk yang mengakui provisi tersebut pada laporan posisi keuangan konsolidasian sebagai provisi reklamasi dan pasca tambang. PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk dan PT Semen Indonesia Tbk mengakui provisi tersebut sebagai provisi jangka panjang, sehingga pembaca tidak langsung tahu bahwa provisi tersebut adalah provisi lingkungan.
Penerapan Akuntansi Kewajiban Provisi Lingkungan Pada Perusahaan Sektor Industri Semen
Penelitian ini bertujuan untuk mengulas penerapan akuntansi kewajiban provisi lingkungan pada perusahaan sektor industri semen dengan mengambil objek PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk, PT Semen Baturaja Tbk, dan PT Semen Indonesia Tbk. Tinjauan yang dilakukan dalam penelitian ini meliputi pengakuan, pengukuran, pencatatan, dan penyajian kewajiban provisi lingkungan pada perusahaan sektor industri semen sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode kualitatif dengan content analysis dan menggunakan data informasi laporan keuangan perusahaan yang diakses melalui laman Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id). Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlakuan akuntansi yang diterapkan oleh PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk, PT Semen Baturaja Tbk, dan PT Semen Indonesia Tbk secara umum sudah sesuai dengan perlakuan akuntansi kewajiban provisi lingkungan yang terdapat pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 57 (2014) seperti pengukuran, pencatatan, dan penyajian kewajiban provisi lingkungan. Tetapi dalam pengakuan hanya PT Semen Baturaja Tbk yang mengakui provisi tersebut pada laporan posisi keuangan konsolidasian sebagai provisi reklamasi dan pasca tambang. PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk dan PT Semen Indonesia Tbk mengakui provisi tersebut sebagai provisi jangka panjang, sehingga pembaca tidak langsung tahu bahwa provisi tersebut adalah provisi lingkungan.
Penerapan Akuntansi Kewajiban Provisi Lingkungan Pada Perusahaan Sektor Industri Semen
Ronald Guntara (author) / Ni Luh Gede Desy Ardiani (author)
2020
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0