A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
IMPLEMENTASI HAK PENDISIPLINAN SEBAGAI ALASAN PEMBENAR OLEH GURU DALAM PEMBERIAN SANKSI TERHADAP SISWA PELANGGAR DISIPLIN PENDIDIKAN BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DI INDONESIA
Hak pendisiplinan dalam perspektif hukum pidana itu merupakan jaminan hukum agar para pihak yang berupaya memberikan pendidikan sebaik-baiknya salahsatunya mendidik karakter mendapat jaminan untuk terhindar dari ancaman hukum. Kewenangan untuk menegakkan hak pendisiplinan merupakan kewenangan yang sangat perlu dimiliki oleh guru dalam melaksanakan tugas nya, diantaranya mengajar dan mendidik. Akan tetapi dalam perkembangan di dalam praktek, setelah lahirnya Undang-Undang Perlindungan anak yang tidak sedikit menafsirkannya secara sempit, semakin sering dijumpai orangtua/wali/pihak lain yang menggunakan pengaturan di dalam Undang-Undang Perlindungan anak sebagai dasar untuk mempidanakan gurunya. Salah satu gambaran nyata yakni menimpa seorang guru di salahsatu SMK di Kabupaten Banyumas yang memberikan hukuman fisik terhadap 9 (sembilan) orang siswanya, yang berakhir dihukum penjara berdasarkan putusan putusan Nomor 152/Pid.Sus/2018/PN.Pwt. Hal tersebut menjadi sebuah kejadian yang memilukan serta membuat guru lainnya menjadi ragu dalam memaksimalkan tugasnya untuk mengajar dan mendidik, terutama menegakkan sikap disiplin siswa-siswinya.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan sosio legal research dengan menggunakan data primer serta sekunder dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Data disajikan secara sistematis dalam bentuk teks naratif, dan analisis data dilakukan secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan. Konsep hak pendisiplinan sampai sekarang masih berperan dalam sistem hukum pidana di Indonesia sebagai suatu alasan pembenar di luar undang-undang. Semangat yang diusung dalam pembangunan hukum pidana di Indonesia yakni hukum pidana yang berasal dari nilai-nilai dasar yakni nilai sosio-filosofik, sosio-politik, dan sosio-kultural dalam masyarakat Indonesia. Putusan hakim dalam memidanakan terdakwa tidak tepat karena perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana namun suatu tindakan untuk mendisiplikan muridnya yang tidak patuh terhadap perintah gurunya (terdakwa), sehingga termasuk dalam alasan penghapus pidana yakni alasan pembenarIMPLEMENTASI HAK PENDISIPLINAN SEBAGAI ALASAN PEMBENAR OLEH GURU DALAM PEMBERIAN SANKSI TERHADAP SISWA PELANGGAR DISIPLIN PENDIDIKAN BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DI INDONESIA
Hak pendisiplinan dalam perspektif hukum pidana itu merupakan jaminan hukum agar para pihak yang berupaya memberikan pendidikan sebaik-baiknya salahsatunya mendidik karakter mendapat jaminan untuk terhindar dari ancaman hukum. Kewenangan untuk menegakkan hak pendisiplinan merupakan kewenangan yang sangat perlu dimiliki oleh guru dalam melaksanakan tugas nya, diantaranya mengajar dan mendidik. Akan tetapi dalam perkembangan di dalam praktek, setelah lahirnya Undang-Undang Perlindungan anak yang tidak sedikit menafsirkannya secara sempit, semakin sering dijumpai orangtua/wali/pihak lain yang menggunakan pengaturan di dalam Undang-Undang Perlindungan anak sebagai dasar untuk mempidanakan gurunya. Salah satu gambaran nyata yakni menimpa seorang guru di salahsatu SMK di Kabupaten Banyumas yang memberikan hukuman fisik terhadap 9 (sembilan) orang siswanya, yang berakhir dihukum penjara berdasarkan putusan putusan Nomor 152/Pid.Sus/2018/PN.Pwt. Hal tersebut menjadi sebuah kejadian yang memilukan serta membuat guru lainnya menjadi ragu dalam memaksimalkan tugasnya untuk mengajar dan mendidik, terutama menegakkan sikap disiplin siswa-siswinya.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan sosio legal research dengan menggunakan data primer serta sekunder dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Data disajikan secara sistematis dalam bentuk teks naratif, dan analisis data dilakukan secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan. Konsep hak pendisiplinan sampai sekarang masih berperan dalam sistem hukum pidana di Indonesia sebagai suatu alasan pembenar di luar undang-undang. Semangat yang diusung dalam pembangunan hukum pidana di Indonesia yakni hukum pidana yang berasal dari nilai-nilai dasar yakni nilai sosio-filosofik, sosio-politik, dan sosio-kultural dalam masyarakat Indonesia. Putusan hakim dalam memidanakan terdakwa tidak tepat karena perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana namun suatu tindakan untuk mendisiplikan muridnya yang tidak patuh terhadap perintah gurunya (terdakwa), sehingga termasuk dalam alasan penghapus pidana yakni alasan pembenarIMPLEMENTASI HAK PENDISIPLINAN SEBAGAI ALASAN PEMBENAR OLEH GURU DALAM PEMBERIAN SANKSI TERHADAP SISWA PELANGGAR DISIPLIN PENDIDIKAN BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DI INDONESIA
KRISTA LINDA DYASWARI (author)
2021
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Kebijakan Hukum Pidana Sanksi Kebiri Kimia dalam Perspektif HAM dan Hukum Pidana Indonesia
DOAJ | 2018
|Sanksi Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Hukum Positif dan Hukum Islam
DOAJ | 2017
|Pemberian Bantuan Hukum Dalam Perkara Pidana Oleh Advokat Dilihat Dari Perspektif Hak Asasi Manusia
DOAJ | 2018
|