A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
Sanksi Pidana Diyat Sebagai Alternartif Meminimalisir Permasalahan Overcrowding Penjara Di Indonesia
Kondisi Overcrowding penjara merupakan konsekwensi dari tingginya suplay para narapidana dan tahanan sebagai mata rantai system pemidanaan di Indonesia, over kapasitas jumlah penghuni lapas mencapai 107 % denganpertumbuhahnkenaikan narapidana 22.000 per tahun beresiko terhadap fasilitas yang tidak memadai, tingginya biaya operasional lapas juga sangat memungkinkan adanya potensi pelanggaran terhadap hak-hak dasar para narapidana dan tahanan sebagai manusia.Tujuan dari artikel ini yaitu untuk menganalisis alternartif sanksi pidana dengan gan tirugi (diyat) untuk meminimalisir permasalahan overcrowding penjara di Indonesia. Kesimpulan dari artikel ini yaitu perlu dikembangkan sebuah konsep pemidahaan yang sesuai dengan tujuan pemidanaan sebagai “law abiding citizens” melalui perubahan paradigma “menghukum dan pembalasan” dengan mengembalikan harga diri para narapidana dengan memperlakukan dan menganggap para narapidana sebagai manusia yang berpotens iuntuk menjadi manusia baik, selain itu juga perlu dikembangkan sanksi pidana gantirugi (diyat) pada kasus-kasus tertentu sebagai pengganti dari sanksi pidana kurungan yang selama ini ada di dalam KUHP dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Sanksi Pidana Diyat Sebagai Alternartif Meminimalisir Permasalahan Overcrowding Penjara Di Indonesia
Kondisi Overcrowding penjara merupakan konsekwensi dari tingginya suplay para narapidana dan tahanan sebagai mata rantai system pemidanaan di Indonesia, over kapasitas jumlah penghuni lapas mencapai 107 % denganpertumbuhahnkenaikan narapidana 22.000 per tahun beresiko terhadap fasilitas yang tidak memadai, tingginya biaya operasional lapas juga sangat memungkinkan adanya potensi pelanggaran terhadap hak-hak dasar para narapidana dan tahanan sebagai manusia.Tujuan dari artikel ini yaitu untuk menganalisis alternartif sanksi pidana dengan gan tirugi (diyat) untuk meminimalisir permasalahan overcrowding penjara di Indonesia. Kesimpulan dari artikel ini yaitu perlu dikembangkan sebuah konsep pemidahaan yang sesuai dengan tujuan pemidanaan sebagai “law abiding citizens” melalui perubahan paradigma “menghukum dan pembalasan” dengan mengembalikan harga diri para narapidana dengan memperlakukan dan menganggap para narapidana sebagai manusia yang berpotens iuntuk menjadi manusia baik, selain itu juga perlu dikembangkan sanksi pidana gantirugi (diyat) pada kasus-kasus tertentu sebagai pengganti dari sanksi pidana kurungan yang selama ini ada di dalam KUHP dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Sanksi Pidana Diyat Sebagai Alternartif Meminimalisir Permasalahan Overcrowding Penjara Di Indonesia
Kuswandi Kuswandi (author) / Henny Nuraeny (author) / Cucu Solihah (author)
2020
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
PELATIHAN KERJA SEBAGAI SANKSI PIDANA TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM
DOAJ | 2018
|Kebijakan Hukum Pidana Sanksi Kebiri Kimia dalam Perspektif HAM dan Hukum Pidana Indonesia
DOAJ | 2018
|