A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
Strategi Ekonomi Industri Dampaknya Terhadap Alih Fungsi Tanah Pertanian Dan Peran Hukum Pengendaliannya
Disadari bahwa alih fungsi tanah pertanian untuk keperluan industri dalam pembangunan ekonomi telah membawa dampak perbaikan bagi kondisi ekonomi, tetapi telah juga meminta korban berupa hilangnya tanah pertanian yang subur. Di era industrialisasi tak dapat dipungkiri alih fungsi tanah pertanian untuk keperluan industri terus berlangsung seakan tanpa terkendali terutama di daerah-daerah yang intensitas industrinya cukup tinggi. Dasar pemikiran penulisan ini adalah ingin mengetahui dasar pemikiran dan pertimbangan pemerintah dalam memilih industri sebagai strategi ekonomi, mengidentifikasi dampak-dampak yang ditimbulkan dari industrialisasi, mengetahui bagaimana upaya hukum yang dilakukan pemerintah dalam rangka pengendalian alih fungsi tanah pertanian. Arah kebijaksanaan ekonomi Nasional dan Daerah sekalipun memberi peluang besar terhadap ekonomi sektor industri yang mengarah pada pertumbuhannya, harus tetap memperhatikan pondasi utama ekonomi yang bersumber dari ekonomi agraris, yaitu fungsi penataan terhadap penyediaan, peruntukan dan penggunaan tanah pertanian terus berjalan dengan maksimal. Upaya hukum sebagai tindakan pengendalian tanah pertanian menjadi tapak pembangunan industri dilalui dengan tahapan-tahapan penerapan hokum perijinan yang selektif dan evaluatif, tindakan administrative berupa pencabutan izin usaha maupun pengendalian secara perdata dan pidana.
Strategi Ekonomi Industri Dampaknya Terhadap Alih Fungsi Tanah Pertanian Dan Peran Hukum Pengendaliannya
Disadari bahwa alih fungsi tanah pertanian untuk keperluan industri dalam pembangunan ekonomi telah membawa dampak perbaikan bagi kondisi ekonomi, tetapi telah juga meminta korban berupa hilangnya tanah pertanian yang subur. Di era industrialisasi tak dapat dipungkiri alih fungsi tanah pertanian untuk keperluan industri terus berlangsung seakan tanpa terkendali terutama di daerah-daerah yang intensitas industrinya cukup tinggi. Dasar pemikiran penulisan ini adalah ingin mengetahui dasar pemikiran dan pertimbangan pemerintah dalam memilih industri sebagai strategi ekonomi, mengidentifikasi dampak-dampak yang ditimbulkan dari industrialisasi, mengetahui bagaimana upaya hukum yang dilakukan pemerintah dalam rangka pengendalian alih fungsi tanah pertanian. Arah kebijaksanaan ekonomi Nasional dan Daerah sekalipun memberi peluang besar terhadap ekonomi sektor industri yang mengarah pada pertumbuhannya, harus tetap memperhatikan pondasi utama ekonomi yang bersumber dari ekonomi agraris, yaitu fungsi penataan terhadap penyediaan, peruntukan dan penggunaan tanah pertanian terus berjalan dengan maksimal. Upaya hukum sebagai tindakan pengendalian tanah pertanian menjadi tapak pembangunan industri dilalui dengan tahapan-tahapan penerapan hokum perijinan yang selektif dan evaluatif, tindakan administrative berupa pencabutan izin usaha maupun pengendalian secara perdata dan pidana.
Strategi Ekonomi Industri Dampaknya Terhadap Alih Fungsi Tanah Pertanian Dan Peran Hukum Pengendaliannya
Mustamim M. Hum (author)
2017
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
PERSPEKTIF HUKUM KEBIJAKAN ALIH FUNGSI TANAH PERTANIAN DI KABUPATEN SUMENEP MENJADI TAMBAK UDANG
DOAJ | 2020
|PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN MENJADI LAHAN NON PERTANIAN DI KOTA MATARAM
DOAJ | 2016
|Perlindungan Hukum Terhadap Lahan Pertanian Akibat Terjadinya Alih Fungsi Lahan di Indonesia
BASE | 2018
|TEORI UTILITARIANISME DAN PERLINDUNGAN HUKUM LAHAN PERTANIAN DARI ALIH FUNGSI
DOAJ | 2019
|Strategi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian Tanaman Pangan di Kabupaten Kutai Kartanegara
DOAJ | 2023
|