Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
Model Komunikasi Penegak Hukum dalam Ruang Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Persidangan merupakan salah satu konteks komunikasi dalam penegakan hukum. Proses penegakan hukum melalui persidangan mengandung aspek pesan, pelaku dan tujuan komunikasi, serta peristiwa komunikasi yang khas, dilihat dari bahasa dan proses komunikasinya. Tujuan penelitian ini adalah untuk memetakan model komunikasi penegak hukum dalam persidangan sebagai bagian dari proses penegakan hukum melalui pengadilan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan metode etnografi komunikasi. Data diperoleh dengan melakukan observasi partisipatif, wawancara dengan informan, dan studi dokumentasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peristiwa komunikasi dalam persidangan dibedakan berdasar peran, kepentingan, tujuan, dan tipe pelaku komunikasi. Pelaku komunikasi sebagai penegak hukum dalam persidangan terdiri dari hakim, penasihat hukum dan penuntut umum yang saling berinteraksi dan berkomunikasi. Interaksi dan komunikasi dalam persidangan dalam kajian teori etnografi komunikasi menghasilkan model komunikasi. Model komunikasi tersebut ialah: (1) Model komunikasi penegak hukum dalam persidangan, terdiri dari model komunikasi hakim majelis, model komunikasi penuntut umum, serta model komunikasi penasihat hokum; (2) Model komunikasi antarpenegak hukum dalam persidangan.
Model Komunikasi Penegak Hukum dalam Ruang Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Persidangan merupakan salah satu konteks komunikasi dalam penegakan hukum. Proses penegakan hukum melalui persidangan mengandung aspek pesan, pelaku dan tujuan komunikasi, serta peristiwa komunikasi yang khas, dilihat dari bahasa dan proses komunikasinya. Tujuan penelitian ini adalah untuk memetakan model komunikasi penegak hukum dalam persidangan sebagai bagian dari proses penegakan hukum melalui pengadilan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan metode etnografi komunikasi. Data diperoleh dengan melakukan observasi partisipatif, wawancara dengan informan, dan studi dokumentasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peristiwa komunikasi dalam persidangan dibedakan berdasar peran, kepentingan, tujuan, dan tipe pelaku komunikasi. Pelaku komunikasi sebagai penegak hukum dalam persidangan terdiri dari hakim, penasihat hukum dan penuntut umum yang saling berinteraksi dan berkomunikasi. Interaksi dan komunikasi dalam persidangan dalam kajian teori etnografi komunikasi menghasilkan model komunikasi. Model komunikasi tersebut ialah: (1) Model komunikasi penegak hukum dalam persidangan, terdiri dari model komunikasi hakim majelis, model komunikasi penuntut umum, serta model komunikasi penasihat hokum; (2) Model komunikasi antarpenegak hukum dalam persidangan.
Model Komunikasi Penegak Hukum dalam Ruang Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Aan Widodo (Autor:in)
2019
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN KEJAHATAN DALAM PERSIDANGAN ANAK
DOAJ | 2010
|