Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (KAJIAN ATAS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SELONG NOMOR 04/PID.SUS.ANAK/2015/PN.SEL)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana persetubuhan dalam sistem peradilan pidana anak dari tahap penyidikan, tahap penuntutan, tahap persidangan dan tahap pemasyarakatan dan bagaimanakah penerapan sistem peradilan pidana anak terhadap anak pelaku tindak pidana persetubuhan dalam Putusan Hakim Pengadilan Negeri Selong nomor 04/Pid.Sus.Anak/2015/PN.SEL. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, metode pendekatan konseptual dengan analisis deskriptif. Hasil penelitian ini diantaranya, bahwa dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia diatur beberapa hal terkait bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana dalam seluruh proses peradilan hingga anak dipersiapkan secara fisik dan mental untuk memulihkan kepercayaan dirinya sebelum bersosialiasi kembali dengan masyarakat. Selanjutnya bahwa penerapan sistem peradilan pidana anak dalam Putusan Hakim Pengadilan Negeri Selong nomor 04/Pid.Sus.Anak/2015/PN.SEL terhadap anak LASS pelaku pencabulan dengan putusan kepada anak dijatuhkan pidana pokok berupa pidana dengan syarat pembinaan di luar lembaga bertempat di LPKS selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda diganti dengan wajib mengikuti pelatihan kerja selama 1 tahun.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (KAJIAN ATAS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SELONG NOMOR 04/PID.SUS.ANAK/2015/PN.SEL)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana persetubuhan dalam sistem peradilan pidana anak dari tahap penyidikan, tahap penuntutan, tahap persidangan dan tahap pemasyarakatan dan bagaimanakah penerapan sistem peradilan pidana anak terhadap anak pelaku tindak pidana persetubuhan dalam Putusan Hakim Pengadilan Negeri Selong nomor 04/Pid.Sus.Anak/2015/PN.SEL. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, metode pendekatan konseptual dengan analisis deskriptif. Hasil penelitian ini diantaranya, bahwa dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia diatur beberapa hal terkait bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana dalam seluruh proses peradilan hingga anak dipersiapkan secara fisik dan mental untuk memulihkan kepercayaan dirinya sebelum bersosialiasi kembali dengan masyarakat. Selanjutnya bahwa penerapan sistem peradilan pidana anak dalam Putusan Hakim Pengadilan Negeri Selong nomor 04/Pid.Sus.Anak/2015/PN.SEL terhadap anak LASS pelaku pencabulan dengan putusan kepada anak dijatuhkan pidana pokok berupa pidana dengan syarat pembinaan di luar lembaga bertempat di LPKS selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda diganti dengan wajib mengikuti pelatihan kerja selama 1 tahun.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (KAJIAN ATAS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SELONG NOMOR 04/PID.SUS.ANAK/2015/PN.SEL)
Yan Mangandar Putra (Autor:in) / L. Sabardi (Autor:in) / L. Parman (Autor:in)
2018
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
DOAJ | 2019
|PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DALAM PELAKU TINDAK PIDANA KEJAHATAN TERORISME
DOAJ | 2020
|Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban dari Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual
DOAJ | 2020
|