Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG HASIL DARI KORUPSI YANG MENDAPAT PENGAMPUNAN PAJAK
Pelaku kejahatan pencucian uang cendrung menyamarkan uang hasil kejahatanya melalui berbagai instrumen bisnis, keuangan, pajak, dan sebagainya. Hal ini merupakan kebijakan pengampunan pajak memberi hak kepada semua segmen wajib pajak untuk mendeklarasikan dan/atau merepatriasi harta serta membayar uang tebusan sebagai pemulihan kewajiban pajaknya. Yang di deklarasi adalah berupa data dan informasi harta, yang bersumber dari kegiatan sah dan tidak sah. Tulisan ini membahas tentang harta dari hasil tindak pidana pencucian uang, tetap dapat di usut dan dirampas kembali oleh negara, berdasarkan undang-undang tindak pidana pencucian uang, dan undang-undang tindak pidana korupsi, meskipun data harta telah diikutkan dalam pengampunan pajak. Pada prinsipnya sanksi pidana tidak dapat hapus, hanya karena telah membayar pajak, atau hanya karena telah mendapat pengampunan pajak. Hasil penelitian dalam penulisan ini adalah bahwa konsep undang-undang pengampunan pajak, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana korupsi perlu penerapan teknologi digitalisasi dengan tujuan untuk memperluas basis data perpajakan yang valid, comprehensive, dan integrated dengan online sistem guna memaksa wajib pajak mematuhi pajak, yang akan meningkatkan kepatuhan pajak sukarela bagi semua wajib pajak dan bagi wajib pajak pelaku tindak pidana pencucian uang khususnya. Sehingga perlu dibuat undang-undang yang mengatur sanksi denda pajak dari uang pengganti yang dihitung berdasar nilai sekarang dari pelaku tindak pidana pencucian yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kata kunci: Tindak Pidana Pencucian Uang, Korupsi, Pajak, Wajib Pajak, Pengampunan Pajak.
TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG HASIL DARI KORUPSI YANG MENDAPAT PENGAMPUNAN PAJAK
Pelaku kejahatan pencucian uang cendrung menyamarkan uang hasil kejahatanya melalui berbagai instrumen bisnis, keuangan, pajak, dan sebagainya. Hal ini merupakan kebijakan pengampunan pajak memberi hak kepada semua segmen wajib pajak untuk mendeklarasikan dan/atau merepatriasi harta serta membayar uang tebusan sebagai pemulihan kewajiban pajaknya. Yang di deklarasi adalah berupa data dan informasi harta, yang bersumber dari kegiatan sah dan tidak sah. Tulisan ini membahas tentang harta dari hasil tindak pidana pencucian uang, tetap dapat di usut dan dirampas kembali oleh negara, berdasarkan undang-undang tindak pidana pencucian uang, dan undang-undang tindak pidana korupsi, meskipun data harta telah diikutkan dalam pengampunan pajak. Pada prinsipnya sanksi pidana tidak dapat hapus, hanya karena telah membayar pajak, atau hanya karena telah mendapat pengampunan pajak. Hasil penelitian dalam penulisan ini adalah bahwa konsep undang-undang pengampunan pajak, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana korupsi perlu penerapan teknologi digitalisasi dengan tujuan untuk memperluas basis data perpajakan yang valid, comprehensive, dan integrated dengan online sistem guna memaksa wajib pajak mematuhi pajak, yang akan meningkatkan kepatuhan pajak sukarela bagi semua wajib pajak dan bagi wajib pajak pelaku tindak pidana pencucian uang khususnya. Sehingga perlu dibuat undang-undang yang mengatur sanksi denda pajak dari uang pengganti yang dihitung berdasar nilai sekarang dari pelaku tindak pidana pencucian yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kata kunci: Tindak Pidana Pencucian Uang, Korupsi, Pajak, Wajib Pajak, Pengampunan Pajak.
TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG HASIL DARI KORUPSI YANG MENDAPAT PENGAMPUNAN PAJAK
Yuni Priskila Ginting (Autor:in)
2020
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
KOMPETENSI PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM MENGADILI TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
DOAJ | 2016
|KEWENANGAN PPATK DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
DOAJ | 2011
|