Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
Pelaksanaan Hukuman Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Kejahatan Seksual Pada Anak Sebagai Pembaharuan Hukum Perlindungan Anak
Hukuman kebiri kimia yang diatur dalam undang-undang tentang perlindungan anak menjadi bentuk keseriusan negara dalam melindungi anak-anak dari kejahatan seksual, akan tetapi pada pelaksanaannya banyak terjadi penolakan pada hukuman kebiri tersebut karena dianggap sebagai hukuman yang kejam, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan etika kedokteran. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang perlindungan hukum terhadap anak dari tindak pidana kejahatan seksual pada anak dalam sistem hukum di Indonesia, dan untuk menganalisis kepastian hukum atas hukuman kebiri kimia sebagai pembaharuan hukum atas kejahatan seksual terhadap anak. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang dilakukan dengan cara penelitian terhadap kaidah hukum positif dan asas hukum yang dievaluasi terhadap kaidah-kaidah hukum (peraturan perundang-undangan) yang relevan. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa hukuman kebiri kimia yang dikenakan kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak merupakan bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh pemerintah terhadap anak dalam melindungi anak-anak di Indonesia dari kejahatan seksual dan penegakan hukum atas hukuman kebiri yakni telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dan digunakan sebagai dasar hukum oleh hakim dalam memberikan hukuman kebiri kimia kepada pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
Pelaksanaan Hukuman Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Kejahatan Seksual Pada Anak Sebagai Pembaharuan Hukum Perlindungan Anak
Hukuman kebiri kimia yang diatur dalam undang-undang tentang perlindungan anak menjadi bentuk keseriusan negara dalam melindungi anak-anak dari kejahatan seksual, akan tetapi pada pelaksanaannya banyak terjadi penolakan pada hukuman kebiri tersebut karena dianggap sebagai hukuman yang kejam, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan etika kedokteran. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang perlindungan hukum terhadap anak dari tindak pidana kejahatan seksual pada anak dalam sistem hukum di Indonesia, dan untuk menganalisis kepastian hukum atas hukuman kebiri kimia sebagai pembaharuan hukum atas kejahatan seksual terhadap anak. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang dilakukan dengan cara penelitian terhadap kaidah hukum positif dan asas hukum yang dievaluasi terhadap kaidah-kaidah hukum (peraturan perundang-undangan) yang relevan. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa hukuman kebiri kimia yang dikenakan kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak merupakan bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh pemerintah terhadap anak dalam melindungi anak-anak di Indonesia dari kejahatan seksual dan penegakan hukum atas hukuman kebiri yakni telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dan digunakan sebagai dasar hukum oleh hakim dalam memberikan hukuman kebiri kimia kepada pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
Pelaksanaan Hukuman Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Kejahatan Seksual Pada Anak Sebagai Pembaharuan Hukum Perlindungan Anak
Hery Chariansyah (Autor:in)
2023
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kejahatan Eksploitasi Seksual
DOAJ | 2022
|PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DALAM PELAKU TINDAK PIDANA KEJAHATAN TERORISME
DOAJ | 2020
|PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DARI KEJAHATAN PELECEHAN SEKSUAL DI PEKANBARU TAHUN 2014
DOAJ | 2016
|Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban dari Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual
DOAJ | 2020
|Analisis Normatif Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kejahatan Pedofilia
DOAJ | 2024
|