Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
Tinjauan Sosiologi Hukum terhadap Efektivitas Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri dalam Mewujudkan Kerukunan Umat Beragama di Kota Salatiga
ABSTRAK The emergence of Joint Regulations of Religion Minister and Domestic Minister No. 9 and 8 of 2006 is a significant challenge for government, religious leaders, and FKUB Salatiga in order to foster tolerance and harmony in Salatiga. Salatiga is inaugurated as a tolerant city in the midst of widespread intolerance in this country. The goal of this research is to uncover the role of the FKUB in Salatiga for achieving harmony in Salatiga based on PBM No. 9 of 2006 and No. 8 of 2006, as well as to explain the factors that impede the realization of tolerance and harmony among all religious communities in Salatiga. This study employs descriptive field research with a sociological perspective. According to the findings, FKUB Salatiga participated in various dialogues with religious leaders and community leaders, accommodated all religious organizations' aspirations, disseminated laws and regulations, and provided recommendation letters for applications to establish houses of worship. The community does not fully comprehend PBM in its entirety; there is no legal umbrella in PBM to accommodate religious sects; the establishment of funeral homes for ethnic Chinese; and a lack of socialization regarding religious harmony in sub-urban areas are all impediments. Abstrak Fenomena munculnya Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 Tahun 2006 menjadikan tantangan besar bagi Pemerintah, Pemuka Agama dan FKUB Kota Salatiga dalam rangka mewujudkan toleransi dan kerukunan di Kota Salatiga. Pengukuhan Kota Salatiga sebagai kota tertoleransi di tengah kasus intoleransi yang marak di negeri ini. Tujuan penelitian ini untuk mengurai peran FKUB Kota Salatiga dalam mewujudkan kerukunan di Kota Salatiga berdasarkan PBM No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 Tahun 2006 dan menjelaskan faktor yang menghambat terwujudnya toleransi dan kerukunan seluruh umat beragama di Kota Salatiga. Metode penelitian ini menggunakan penelitian lapangan yang bersifat deskriptif dengan pendekatan sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa FKUB Kota Salatiga berperan dalam berbagai dialog dengan para pemuka agama dan tokoh masyarakat, menampung seluruh aspirasi ormas keagamaan, melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan, memberikan surat rekomendasi atas permohonan pendirian rumah ibadah. Adapun faktor yang menghambat ialah masyarakat sepenuhnya belum memahamisecara menyeluruh tentang PBM tersebut, tidak adanya payung hukum dalam PBM dalam mengakomodir sekte agama dan pendirian rumah pemulasaran jenazah bagi etnis Tionghoa, Kurang tersosialisasinya terkait kerukunan umat bergama di daerah pinggiran Kota.
Tinjauan Sosiologi Hukum terhadap Efektivitas Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri dalam Mewujudkan Kerukunan Umat Beragama di Kota Salatiga
ABSTRAK The emergence of Joint Regulations of Religion Minister and Domestic Minister No. 9 and 8 of 2006 is a significant challenge for government, religious leaders, and FKUB Salatiga in order to foster tolerance and harmony in Salatiga. Salatiga is inaugurated as a tolerant city in the midst of widespread intolerance in this country. The goal of this research is to uncover the role of the FKUB in Salatiga for achieving harmony in Salatiga based on PBM No. 9 of 2006 and No. 8 of 2006, as well as to explain the factors that impede the realization of tolerance and harmony among all religious communities in Salatiga. This study employs descriptive field research with a sociological perspective. According to the findings, FKUB Salatiga participated in various dialogues with religious leaders and community leaders, accommodated all religious organizations' aspirations, disseminated laws and regulations, and provided recommendation letters for applications to establish houses of worship. The community does not fully comprehend PBM in its entirety; there is no legal umbrella in PBM to accommodate religious sects; the establishment of funeral homes for ethnic Chinese; and a lack of socialization regarding religious harmony in sub-urban areas are all impediments. Abstrak Fenomena munculnya Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 Tahun 2006 menjadikan tantangan besar bagi Pemerintah, Pemuka Agama dan FKUB Kota Salatiga dalam rangka mewujudkan toleransi dan kerukunan di Kota Salatiga. Pengukuhan Kota Salatiga sebagai kota tertoleransi di tengah kasus intoleransi yang marak di negeri ini. Tujuan penelitian ini untuk mengurai peran FKUB Kota Salatiga dalam mewujudkan kerukunan di Kota Salatiga berdasarkan PBM No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 Tahun 2006 dan menjelaskan faktor yang menghambat terwujudnya toleransi dan kerukunan seluruh umat beragama di Kota Salatiga. Metode penelitian ini menggunakan penelitian lapangan yang bersifat deskriptif dengan pendekatan sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa FKUB Kota Salatiga berperan dalam berbagai dialog dengan para pemuka agama dan tokoh masyarakat, menampung seluruh aspirasi ormas keagamaan, melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan, memberikan surat rekomendasi atas permohonan pendirian rumah ibadah. Adapun faktor yang menghambat ialah masyarakat sepenuhnya belum memahamisecara menyeluruh tentang PBM tersebut, tidak adanya payung hukum dalam PBM dalam mengakomodir sekte agama dan pendirian rumah pemulasaran jenazah bagi etnis Tionghoa, Kurang tersosialisasinya terkait kerukunan umat bergama di daerah pinggiran Kota.
Tinjauan Sosiologi Hukum terhadap Efektivitas Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri dalam Mewujudkan Kerukunan Umat Beragama di Kota Salatiga
Nor Mohammad Abdoeh (Autor:in)
2022
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
effectiveness , harmony , tolerance , Islam , BP1-253 , Economics as a science , HB71-74 , Banking , HG1501-3550
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Evaluasi terhadap Peraturan Bersama Menteri Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah
DOAJ | 2017
|MAKNA KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA DALAM KONTEKS KEISLAMAN DAN KEINDONESIAN
DOAJ | 2018
|Komunikasi Lintas Budaya Masyarakat Dayak Dalam Menjaga Kerukunan Hidup Umat Beragama
DOAJ | 2018
|