Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MEMBAYAR UPAH DIBAWAH UPAH MINIMUM
Upah minimum merupakan standar minimal pengupahan oleh pengusaha kepada seluruh pekerja/buruh berdasarkan pada ketetapan di suatu daerah tertentu, upah minimum yang dimaksud memiliki wujud kesesuaian antara kebutuhan hidup layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan kebutuhan ekonomi sesuai dengan Pasal 43 PP Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan. Terhadap penetapan upah minimum, kemampuan pemerintah dalam mengkalkulasi secara efektif dan efeisien mengenai jumlan dan angka besaran upah minimum regional secara netral dengan mempertimbangkan ada atau tidak kerugian antara salah satu pihak dalam hal ini pengusaha dan pekerja. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menyebutkan keseharusan penetapan upah berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan kebutuhan ekonomi namun faktanya tidak demikian. DirekturUtama PT. Karunia Makmur selaku pimpinan perusahaan (Badan Hukum atau Korporasi) didalam Pasal 1 Angka 5 huruf b Undang-Undang.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MEMBAYAR UPAH DIBAWAH UPAH MINIMUM
Upah minimum merupakan standar minimal pengupahan oleh pengusaha kepada seluruh pekerja/buruh berdasarkan pada ketetapan di suatu daerah tertentu, upah minimum yang dimaksud memiliki wujud kesesuaian antara kebutuhan hidup layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan kebutuhan ekonomi sesuai dengan Pasal 43 PP Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan. Terhadap penetapan upah minimum, kemampuan pemerintah dalam mengkalkulasi secara efektif dan efeisien mengenai jumlan dan angka besaran upah minimum regional secara netral dengan mempertimbangkan ada atau tidak kerugian antara salah satu pihak dalam hal ini pengusaha dan pekerja. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menyebutkan keseharusan penetapan upah berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan kebutuhan ekonomi namun faktanya tidak demikian. DirekturUtama PT. Karunia Makmur selaku pimpinan perusahaan (Badan Hukum atau Korporasi) didalam Pasal 1 Angka 5 huruf b Undang-Undang.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MEMBAYAR UPAH DIBAWAH UPAH MINIMUM
Hendri Hendri. (Autor:in)
2020
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Dumping Limbah (B3) Tanpa Izin
BASE | 2020
|PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN DI INDONESIA
DOAJ | 2017
|PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN MANUSIA (PEOPLE SMUGGLING)
DOAJ | 2016
|DOAJ | 2021
|