Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
Perlindungan Hukum Terhadap Perlawanan Pihak Ketiga atas Hak Kepemilikan Objek Lelang Studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor 11/Pdt.G/Pn.Dmk
Bentuk perlindungan hukum bagi pihak ketiga atas hak kepemilikan sebagian objek lelang berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 11/Pdt.G/2020/PN.Dmk yaitu untuk mengganti akan kerugian yang timbul karena sebagian objek dari risalah lelang yang telah dikeluarkan oleh KPKNL objeknya dikembalikan kepada pihak ketiga,dalam Putusan Pengadilan Nomor 11/Pdt.G/2020/PN.Dmk Majelis Hakim telah mengembalikan objek lelang kepada Penggugat, namun setelah dikeluarkan Putusan Pengedilan tersebut pemenang lelang menjadi pihak yang dirugikan dikarenakan tidak dijelaskan didalam Putusan Pengadilan Nomor 11/Pdt.G/2020/PN.Dmk yang akan mengganti akan kerugian yang timbul karena risalah lelang yang objeknya dikembalikan kepada Pihak Ketiga. Majelis hakim pada Putusan Pengadilan Nomor 11/Pdt/2020/PN.Dmk telah memberikan putusan yang tepat atas perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Mustofa dan bank, yang mana Sertifikat Hak Milik Nomor 11 tersebut atas nama Sumiyati bukan Mustofa, dalam keterangan penggugat Sertifikat tersebut dipinjam oleh Mustofa dengan alasan pencocokan tanah pensil yang mana ia selaku lurah ingin mencocokan data milik penduduk , namun setelah sekian lama Sertifikat trsebut hingga putusan ini dilaksanakan tetap tidak dikembalikan kepada Sumiyati, yang mana dalam pembuatan APHT untuk perjanjian hak tanggungan atas jaminan kredit Mustofa dan Bank kala itu Mustofa pernah mendatangi rumah Sumiyati yang mana kala itu suami Sumiyati sedang sakit dan mereka tidak bisa baca tulis Mustofa dalam perbuatan melawan hukumnya memalsukan APHT tersebut dengan dalil dalam kertas yang diberikan oleh Mustofa adalah untuk mendapatkan pakan ternak sehingga Sumiyati dan suaminya yang tidak bisa baca tullis diminta mustofa untuk memberikan jap jempol mereka pada lembaran kertas tersebut, setelahnya Sumiyati menanyakan perihal Sertifikat yang dipinjamkan kepada Mustofa tersebut namun Mustofa beralasan bahwa Sertifikat tersebut masi sedang dilakukan pencocokan, bahwa dalam hal ini merupakan benar perbuatan melawan hukum telah dilakukan oleh Mustofa.
Perlindungan Hukum Terhadap Perlawanan Pihak Ketiga atas Hak Kepemilikan Objek Lelang Studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor 11/Pdt.G/Pn.Dmk
Bentuk perlindungan hukum bagi pihak ketiga atas hak kepemilikan sebagian objek lelang berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 11/Pdt.G/2020/PN.Dmk yaitu untuk mengganti akan kerugian yang timbul karena sebagian objek dari risalah lelang yang telah dikeluarkan oleh KPKNL objeknya dikembalikan kepada pihak ketiga,dalam Putusan Pengadilan Nomor 11/Pdt.G/2020/PN.Dmk Majelis Hakim telah mengembalikan objek lelang kepada Penggugat, namun setelah dikeluarkan Putusan Pengedilan tersebut pemenang lelang menjadi pihak yang dirugikan dikarenakan tidak dijelaskan didalam Putusan Pengadilan Nomor 11/Pdt.G/2020/PN.Dmk yang akan mengganti akan kerugian yang timbul karena risalah lelang yang objeknya dikembalikan kepada Pihak Ketiga. Majelis hakim pada Putusan Pengadilan Nomor 11/Pdt/2020/PN.Dmk telah memberikan putusan yang tepat atas perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Mustofa dan bank, yang mana Sertifikat Hak Milik Nomor 11 tersebut atas nama Sumiyati bukan Mustofa, dalam keterangan penggugat Sertifikat tersebut dipinjam oleh Mustofa dengan alasan pencocokan tanah pensil yang mana ia selaku lurah ingin mencocokan data milik penduduk , namun setelah sekian lama Sertifikat trsebut hingga putusan ini dilaksanakan tetap tidak dikembalikan kepada Sumiyati, yang mana dalam pembuatan APHT untuk perjanjian hak tanggungan atas jaminan kredit Mustofa dan Bank kala itu Mustofa pernah mendatangi rumah Sumiyati yang mana kala itu suami Sumiyati sedang sakit dan mereka tidak bisa baca tulis Mustofa dalam perbuatan melawan hukumnya memalsukan APHT tersebut dengan dalil dalam kertas yang diberikan oleh Mustofa adalah untuk mendapatkan pakan ternak sehingga Sumiyati dan suaminya yang tidak bisa baca tullis diminta mustofa untuk memberikan jap jempol mereka pada lembaran kertas tersebut, setelahnya Sumiyati menanyakan perihal Sertifikat yang dipinjamkan kepada Mustofa tersebut namun Mustofa beralasan bahwa Sertifikat tersebut masi sedang dilakukan pencocokan, bahwa dalam hal ini merupakan benar perbuatan melawan hukum telah dilakukan oleh Mustofa.
Perlindungan Hukum Terhadap Perlawanan Pihak Ketiga atas Hak Kepemilikan Objek Lelang Studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor 11/Pdt.G/Pn.Dmk
Trisno Marta Begum khalidhazia (Autor:in) / Yuslim (Autor:in) / Wetria Fauzi (Autor:in)
2025
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
PERLINDUNGAN HUKUM PEMBELI LELANG ATAS OBJEK HAK TANGGUNGAN DALAM PERKARA SERTIFIKAT GANDA
DOAJ | 2017
|PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP BENDA CAGAR BUDAYA STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI SURAKARTA
DOAJ | 2017
|DOAJ | 2018
|