Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
PENJUALAN BARANG GADAI PADA BANK SYARIAH INDONESIA CABANG PRINGSEWU PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH
Abstrak Praktek Gadai syariah (rahn) sekarang tidak hanya di Pegadaian Syariah saja, tetapi telah merambah juga ke Lembaga-Lembaga Keuangan Syariah seperti Bank Syariah. Bank Syariah dalam uapaya meningkatkan pelayanannya kepada nasabah telah mengeluarkan produk layanan gadai, khususnya Bank Syariah Indonesia Cabang Pringsewu. Akad yang digunakan oleh Bank Syariah Indonesia Cabang Pringsewu dalam produk ini adalah akad Qardh dalam rangka Rahn dengan syarat-syarat yang cukup mudah yaitu KTP dan jaminan berupa emas. Karena jaminan yang diagunkan berupa emas, pihak Bank sesuai dengan akad perjanjian dengan nasabah akan melakukan penjualan barang gadai (jaminan) apabila nasabah tidak dapat melunasi hutangnya pada saat jatuh tempo. Praktek penjualan barang gadai telah diatur dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dan juga Fatwa Dewan Syariah Nasional. Penelitian ini bertujuan untuk memaparkan perspektif Hukum Ekonomi Syariah terhadap pelaksanaan penjualan barang gadai di Bank Syariah Indonesia Cabang Pringsewu. Penelitian ini merupakan upaya untuk memperkaya khazanah keilmuan terkait masalah konsep penjualan barang gadai, dan dapat berguna sebagai informasi bagi pegadaian syariah maupun Lembaga Keungan Syariah dan masyarakat atau pihak-pihak yang ingin mengetahui prosedur penjualan barang gadai. Penelitian ini adalah penelitian lapangan yang menghimpun data kualitatif dengan teknik pengumpulan data wawancara dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara kualitatif melalui pendekatan induktif. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa Pelaksanaan penjualan barang gadai di Bank Syariah Indonesia Cabang Pringsewu ada yang sesuai dengan Hukum Ekonomi Syari’ah, dan dan ada yang tidak. Kata kunci : Gadai, Penjualan, Barang Gadai, Hukum Ekonomi Syari’ah
PENJUALAN BARANG GADAI PADA BANK SYARIAH INDONESIA CABANG PRINGSEWU PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH
Abstrak Praktek Gadai syariah (rahn) sekarang tidak hanya di Pegadaian Syariah saja, tetapi telah merambah juga ke Lembaga-Lembaga Keuangan Syariah seperti Bank Syariah. Bank Syariah dalam uapaya meningkatkan pelayanannya kepada nasabah telah mengeluarkan produk layanan gadai, khususnya Bank Syariah Indonesia Cabang Pringsewu. Akad yang digunakan oleh Bank Syariah Indonesia Cabang Pringsewu dalam produk ini adalah akad Qardh dalam rangka Rahn dengan syarat-syarat yang cukup mudah yaitu KTP dan jaminan berupa emas. Karena jaminan yang diagunkan berupa emas, pihak Bank sesuai dengan akad perjanjian dengan nasabah akan melakukan penjualan barang gadai (jaminan) apabila nasabah tidak dapat melunasi hutangnya pada saat jatuh tempo. Praktek penjualan barang gadai telah diatur dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dan juga Fatwa Dewan Syariah Nasional. Penelitian ini bertujuan untuk memaparkan perspektif Hukum Ekonomi Syariah terhadap pelaksanaan penjualan barang gadai di Bank Syariah Indonesia Cabang Pringsewu. Penelitian ini merupakan upaya untuk memperkaya khazanah keilmuan terkait masalah konsep penjualan barang gadai, dan dapat berguna sebagai informasi bagi pegadaian syariah maupun Lembaga Keungan Syariah dan masyarakat atau pihak-pihak yang ingin mengetahui prosedur penjualan barang gadai. Penelitian ini adalah penelitian lapangan yang menghimpun data kualitatif dengan teknik pengumpulan data wawancara dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara kualitatif melalui pendekatan induktif. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa Pelaksanaan penjualan barang gadai di Bank Syariah Indonesia Cabang Pringsewu ada yang sesuai dengan Hukum Ekonomi Syari’ah, dan dan ada yang tidak. Kata kunci : Gadai, Penjualan, Barang Gadai, Hukum Ekonomi Syari’ah
PENJUALAN BARANG GADAI PADA BANK SYARIAH INDONESIA CABANG PRINGSEWU PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH
Muhamad Hasan (Autor:in) / Heni Noviarita (Autor:in)
2021
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
ANALISIS PELAKSANAAN COLLATERAL AUCTION PADA BANK SYARIAH DALAM PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH
DOAJ | 2022
|Implementasi PSAK 407 pada Gadai Emas di Bank BPD DIY Kantor Cabang Syariah
DOAJ | 2024
|MULTIAKAD MURABAHAH DAN RAHN PADA PRODUK LOGAM MULIA PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH
DOAJ | 2020
|