Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
PEMBATALAN KONTRAK PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep khiyar dalam hukum ekonomi syariah, khususnya khiyar al-majlis, khiyar 'ayb, dan khiyar al-ghalat. Khiyar merupakan hak untuk membatalkan atau mengembalikan sebuah transaksi jual beli dalam Islam. Konsep ini memberikan fleksibilitas dan perlindungan bagi pihak yang terlibat dalam transaksi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami konsep-konsep khiyar dalam hukum ekonomi syariah dan relevansinya dalam transaksi jual beli. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengeksplorasi bagaimana konsep-konsep ini dapat memberikan perlindungan bagi pihak yang merasa tertekan atau merasa tidak adil dalam transaksi. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana konsep khiyar al-majlis, khiyar 'ayb, dan khiyar al-ghalat diterapkan dalam transaksi ekonomi syariah. Selain itu, penelitian ini juga akan membahas relevansi konsep-konsep ini dalam konteks transaksi jual beli. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber literatur yang relevan. Data yang dikumpulkan akan dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang konsep-konsep khiyar dalam hukum ekonomi syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa khiyar al-majlis memberikan fleksibilitas dalam transaksi ekonomi syariah, khiyar 'ayb memungkinkan pembeli atau penjual untuk membatalkan transaksi jika terdapat kecacatan atau ketidakpuasan dengan barang yang dibeli, dan khiyar al-ghalat memberikan hak untuk membatalkan transaksi jika terjadi kesalahan dalam penjelasan atau deskripsi barang yang dibeli. Konsep-konsep ini memberikan perlindungan bagi pelaku usaha antara penjual dan pembeli.
PEMBATALAN KONTRAK PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep khiyar dalam hukum ekonomi syariah, khususnya khiyar al-majlis, khiyar 'ayb, dan khiyar al-ghalat. Khiyar merupakan hak untuk membatalkan atau mengembalikan sebuah transaksi jual beli dalam Islam. Konsep ini memberikan fleksibilitas dan perlindungan bagi pihak yang terlibat dalam transaksi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami konsep-konsep khiyar dalam hukum ekonomi syariah dan relevansinya dalam transaksi jual beli. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengeksplorasi bagaimana konsep-konsep ini dapat memberikan perlindungan bagi pihak yang merasa tertekan atau merasa tidak adil dalam transaksi. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana konsep khiyar al-majlis, khiyar 'ayb, dan khiyar al-ghalat diterapkan dalam transaksi ekonomi syariah. Selain itu, penelitian ini juga akan membahas relevansi konsep-konsep ini dalam konteks transaksi jual beli. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber literatur yang relevan. Data yang dikumpulkan akan dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang konsep-konsep khiyar dalam hukum ekonomi syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa khiyar al-majlis memberikan fleksibilitas dalam transaksi ekonomi syariah, khiyar 'ayb memungkinkan pembeli atau penjual untuk membatalkan transaksi jika terdapat kecacatan atau ketidakpuasan dengan barang yang dibeli, dan khiyar al-ghalat memberikan hak untuk membatalkan transaksi jika terjadi kesalahan dalam penjelasan atau deskripsi barang yang dibeli. Konsep-konsep ini memberikan perlindungan bagi pelaku usaha antara penjual dan pembeli.
PEMBATALAN KONTRAK PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH
Rezki Akbar Norrahman (Autor:in)
2023
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Hukum Ekonomi Syariah , Khiyar , Pembatalan , Law , K
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
PENJUALAN BARANG GADAI PADA BANK SYARIAH INDONESIA CABANG PRINGSEWU PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH
DOAJ | 2021
|TINJAUAN HUKUM KONTRAK SYARIAH TERHADAP KETENTUAN FORCE MAJEURE DALAM HUKUM PERDATA
DOAJ | 2018
|MULTIAKAD MURABAHAH DAN RAHN PADA PRODUK LOGAM MULIA PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH
DOAJ | 2020
|