Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
KONTRIBUSI HUKUM ISLAM TERHADAP PERKEMBANGAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL DALAM KONFLIK BERSENJATA MODERN
Studi ini bertujuan untuk menganalisis kontribusi Islam terhadap perkembangan hukum humaniter internasional sebagai disiplin ilmu yang mengatur tentang perlindungan terhadap korban perang dan pembatasan terhadap sarana dan metode perang. Analisis terhadap kontribusi Islam ini dilakukan untuk mengetahui dan menemukan pengaturan perang apa saja dalam hukum perang Islam yang sudah dan belum di adopsi oleh hukum hukum humaniter internasional.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum. penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yaitu menganalisis permasalahan dengan menggunakan data sekunder, kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, kontribusi hukum Islam terhadap pengaturan konflik bersenjata dalam hukum humaniter internasional dapat memanusiawikan perang. Namun demikian masih terdapat beberapa aturan perang Islam yang belum diadosi oleh hukum humaniter internasional diantaranya tentang larangan perang, dan kualifikasi yang menjadi syarat-syarat perang. sehingga setiap permasalahan di masyarakat internasional berpotensi menjadi konflik bersenjata dan setiap konflik bersenjata menimbulkan korban penduduk sipil dan kerusakan obyek sipil. Kedua, Perspektif Islam terhadap hukum humaniter internasional pada dasarnya tidak ada perbedaan pengaturan. Ajaran Islam sejalan dengan hukum humaniter internasional. Perbedaannya hanya terletak pada tanggungjawab penerapannya, dimana dalam hukum positif, tanggungjawab itu hanya bersifat duniawi saja, sementara dalam hukum Islam tanggungjawab itu bersifat duniawi dan ukhrawi sekaligusKONTRIBUSI HUKUM ISLAM TERHADAP PERKEMBANGAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL DALAM KONFLIK BERSENJATA MODERN
Studi ini bertujuan untuk menganalisis kontribusi Islam terhadap perkembangan hukum humaniter internasional sebagai disiplin ilmu yang mengatur tentang perlindungan terhadap korban perang dan pembatasan terhadap sarana dan metode perang. Analisis terhadap kontribusi Islam ini dilakukan untuk mengetahui dan menemukan pengaturan perang apa saja dalam hukum perang Islam yang sudah dan belum di adopsi oleh hukum hukum humaniter internasional.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum. penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yaitu menganalisis permasalahan dengan menggunakan data sekunder, kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, kontribusi hukum Islam terhadap pengaturan konflik bersenjata dalam hukum humaniter internasional dapat memanusiawikan perang. Namun demikian masih terdapat beberapa aturan perang Islam yang belum diadosi oleh hukum humaniter internasional diantaranya tentang larangan perang, dan kualifikasi yang menjadi syarat-syarat perang. sehingga setiap permasalahan di masyarakat internasional berpotensi menjadi konflik bersenjata dan setiap konflik bersenjata menimbulkan korban penduduk sipil dan kerusakan obyek sipil. Kedua, Perspektif Islam terhadap hukum humaniter internasional pada dasarnya tidak ada perbedaan pengaturan. Ajaran Islam sejalan dengan hukum humaniter internasional. Perbedaannya hanya terletak pada tanggungjawab penerapannya, dimana dalam hukum positif, tanggungjawab itu hanya bersifat duniawi saja, sementara dalam hukum Islam tanggungjawab itu bersifat duniawi dan ukhrawi sekaligusKONTRIBUSI HUKUM ISLAM TERHADAP PERKEMBANGAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL DALAM KONFLIK BERSENJATA MODERN
DANIAL DANIAL (Autor:in)
2021
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
DOAJ | 2023
|PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KAUM ROHINGYA DALAM PERSPEKTIF HAM DAN HUKUM INTERNASIONAL
DOAJ | 2022
|