Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KAUM ROHINGYA DALAM PERSPEKTIF HAM DAN HUKUM INTERNASIONAL
Kaidah hukum yang penegakannya tergantung pada integritas negara-negara yang menjadi anggota masyarakat internasional merupakan definisi dari hukum internasional. Hal ini dapat dilakukan jika negara tidak memiliki kekuatan untuk melobi dalam hubungan internasional. Ada bukti bahwa meskipun banyak negara melanggar hukum internasional, mereka memiliki sekutu yang kuat dan bebas dari keterikatan dengan hukum internasional itu sendiri. Tindakan yang diambil oleh pemerintah Myanmar terhadap Rohingya memenuhi kriteria untuk mengklasifikasikan tindakan tersebut sebagai genosida. Perhatian dunia Internasional telah menyoroti pelanggaran HAM yang terjadi pada etnis Rohingya di Myanmar. Keadilan tidak didapatkan dari pemerintah Myanmar terhadap korban etnis Rohingya yang tinggal di bagian wilayah Myanmar. Tentu saja, berbagai pelanggaran hak asasi manusia tidak sesuai dengan instrumen dasar hukum internasional. Permasalahan tersebut sangat menarik bagi penulis untuk mengkaji dan mengidentifikasinya. Dengan latar belakang tersebut, tujuan dari artikel ini adalah guna diidentifikasinya prespektif hak asasi manusia dan hukum internasional terhadap perlindungan hukum kaum Rohingya di Myanmar, serta diidentifikasinya kaum Rohingya di Myanmar terhadap pelanggaran berat hak asasi manusia yang menyangkut penyelesaian. Tanggung jawab apa saja yang seharusnya pemerintah Myanmar berikan dalam upaya perlindungan menurut HAM internasional juga diuraikan dalam artikel ini. Guna terselesaikannya kasus pelanggaran HAM terhadap etnis Rohingya maka diidentifikasinya hambatan yang menjadi penyebab. Jenis penelitian yang digunakan yaitu pendekatan hukum normatif dimana jenis penelitian ini dilakukan dengan cara mengkaji kasus terhadap peraturan perundang-undangan yang telah berlaku. Bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier dari sumber kepustakaan merupakan sumber hukum yang diperoleh dari penelitian jenis ini.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KAUM ROHINGYA DALAM PERSPEKTIF HAM DAN HUKUM INTERNASIONAL
Kaidah hukum yang penegakannya tergantung pada integritas negara-negara yang menjadi anggota masyarakat internasional merupakan definisi dari hukum internasional. Hal ini dapat dilakukan jika negara tidak memiliki kekuatan untuk melobi dalam hubungan internasional. Ada bukti bahwa meskipun banyak negara melanggar hukum internasional, mereka memiliki sekutu yang kuat dan bebas dari keterikatan dengan hukum internasional itu sendiri. Tindakan yang diambil oleh pemerintah Myanmar terhadap Rohingya memenuhi kriteria untuk mengklasifikasikan tindakan tersebut sebagai genosida. Perhatian dunia Internasional telah menyoroti pelanggaran HAM yang terjadi pada etnis Rohingya di Myanmar. Keadilan tidak didapatkan dari pemerintah Myanmar terhadap korban etnis Rohingya yang tinggal di bagian wilayah Myanmar. Tentu saja, berbagai pelanggaran hak asasi manusia tidak sesuai dengan instrumen dasar hukum internasional. Permasalahan tersebut sangat menarik bagi penulis untuk mengkaji dan mengidentifikasinya. Dengan latar belakang tersebut, tujuan dari artikel ini adalah guna diidentifikasinya prespektif hak asasi manusia dan hukum internasional terhadap perlindungan hukum kaum Rohingya di Myanmar, serta diidentifikasinya kaum Rohingya di Myanmar terhadap pelanggaran berat hak asasi manusia yang menyangkut penyelesaian. Tanggung jawab apa saja yang seharusnya pemerintah Myanmar berikan dalam upaya perlindungan menurut HAM internasional juga diuraikan dalam artikel ini. Guna terselesaikannya kasus pelanggaran HAM terhadap etnis Rohingya maka diidentifikasinya hambatan yang menjadi penyebab. Jenis penelitian yang digunakan yaitu pendekatan hukum normatif dimana jenis penelitian ini dilakukan dengan cara mengkaji kasus terhadap peraturan perundang-undangan yang telah berlaku. Bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier dari sumber kepustakaan merupakan sumber hukum yang diperoleh dari penelitian jenis ini.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KAUM ROHINGYA DALAM PERSPEKTIF HAM DAN HUKUM INTERNASIONAL
Vella Septia Renanda (Autor:in) / Devina Natasyafira (Autor:in) / Aldira Julia Kusuma (Autor:in) / Zenita Delia Reviska (Autor:in) / Meylany Putri Winarti (Autor:in)
2022
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
PENGAWASAN HUKUM PIDANA TERHADAP KREDIT PEMILIKAN RUMAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
BASE | 2023
|DOAJ | 2023
|