Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MELAKUKAN JUDICIAL REVIEW TERHADAP UNDANG-UNDANG RATIFIKASI PERJANJIAN INTERNASIONAL
Tulisan ini membahas permasalahan mengenai kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam melakukan pengujian undang-undang ratifikasi terhadap UUD 1945. Putusan Mahkamah Konstitusi dalam kasus pengujian ASEAN Charter menyatakan berwenang untuk mengadili undang-undang yang bersubstansi hukum internasional, namun belum terdapat aturan hukum yang jelas dalam konstitusi yang mengatur mengenai bentuk dan kedudukan hukum undangundang ratifikasi serta perjanjian internasional. Hal ini dapat menimbulkan permasalahan mengenai kejelasan kewenangan pengujian undang-undang ratifikasi oleh Mahkamah Konstitusi untuk ke depannya. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan dengan kesimpulan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang menguji undang-undang ratifikasi yang bertentangan dengan UUD 1945, namun tidak memiliki kewenangan untuk menguji lampiran undang-undang ratifikasi yang memuat materi perjanjian internasional. Pengujian undangundang ratifikasi sebatas dalam menentukan konstitusionalitas pengesahan suatu perjanjian internasional melalui undang-undang ratifikasi.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MELAKUKAN JUDICIAL REVIEW TERHADAP UNDANG-UNDANG RATIFIKASI PERJANJIAN INTERNASIONAL
Tulisan ini membahas permasalahan mengenai kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam melakukan pengujian undang-undang ratifikasi terhadap UUD 1945. Putusan Mahkamah Konstitusi dalam kasus pengujian ASEAN Charter menyatakan berwenang untuk mengadili undang-undang yang bersubstansi hukum internasional, namun belum terdapat aturan hukum yang jelas dalam konstitusi yang mengatur mengenai bentuk dan kedudukan hukum undangundang ratifikasi serta perjanjian internasional. Hal ini dapat menimbulkan permasalahan mengenai kejelasan kewenangan pengujian undang-undang ratifikasi oleh Mahkamah Konstitusi untuk ke depannya. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan dengan kesimpulan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang menguji undang-undang ratifikasi yang bertentangan dengan UUD 1945, namun tidak memiliki kewenangan untuk menguji lampiran undang-undang ratifikasi yang memuat materi perjanjian internasional. Pengujian undangundang ratifikasi sebatas dalam menentukan konstitusionalitas pengesahan suatu perjanjian internasional melalui undang-undang ratifikasi.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MELAKUKAN JUDICIAL REVIEW TERHADAP UNDANG-UNDANG RATIFIKASI PERJANJIAN INTERNASIONAL
Galuh Candra Purnamasari (Autor:in)
2018
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Ratio Legis Kedudukan Hukum Pemohon dalam Pengujian Undang-Undang oleh Mahkamah Konstitusi
DOAJ | 2020
|Kebijakan Pengelolaan Air Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Undang-Undang Sumber Daya Air
DOAJ | 2019
|Legalitas Perppu Cipta Kerja Diantara Undang-Undang Cipta Kerja Dan Putusan Mahkamah Konstitusi
DOAJ | 2024
|