Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
KETIKA ANAK BERKONFLIK DENGAN HUKUM (STUDI TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI PENGADILAN NEGERI MAGETAN)
Tindak pidana yang dilakukan oleh anak-anak memiliki keunikan tersendiri untuk diteliti. Perceraian orang tua, lingkungan pergaulan, keadaan ekonomi dan perkembangan teknologi informasi merupakan beberapa faktor kongkrit yang selama ini melatarbelakangi tindak pidana anak tersebut. Pasca berlakunya Undang Undang Sistem Peradilan Anak, diberlakukan kategorisasi pemidanaan, yaitu anak yang berumur di bawah 12 tahun, anak berumur 12 hingga 14 tahun dan selanjutnya anak berumur 15 hingga 18 tahun yang masuk pada kategori pidana pokok dan pidana tambahan. Keunikan tindak pidana anak tersirat dalam proses persidangan yang diselenggarakan secara berbeda dengan tindak pidana dewasa, yaitu harus diperiksa secara kekeluargaan, harus disidang secara tertutup dengan hakim tunggal, sanksi yang lebih ringan dari tindak pidana dewasa dan lain sebagainya. Hal ini menjadikan tindak pidana anak yang semakin marak dengan berbagai faktornya menarik untuk terus dikaji dan dikembangkan.
KETIKA ANAK BERKONFLIK DENGAN HUKUM (STUDI TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI PENGADILAN NEGERI MAGETAN)
Tindak pidana yang dilakukan oleh anak-anak memiliki keunikan tersendiri untuk diteliti. Perceraian orang tua, lingkungan pergaulan, keadaan ekonomi dan perkembangan teknologi informasi merupakan beberapa faktor kongkrit yang selama ini melatarbelakangi tindak pidana anak tersebut. Pasca berlakunya Undang Undang Sistem Peradilan Anak, diberlakukan kategorisasi pemidanaan, yaitu anak yang berumur di bawah 12 tahun, anak berumur 12 hingga 14 tahun dan selanjutnya anak berumur 15 hingga 18 tahun yang masuk pada kategori pidana pokok dan pidana tambahan. Keunikan tindak pidana anak tersirat dalam proses persidangan yang diselenggarakan secara berbeda dengan tindak pidana dewasa, yaitu harus diperiksa secara kekeluargaan, harus disidang secara tertutup dengan hakim tunggal, sanksi yang lebih ringan dari tindak pidana dewasa dan lain sebagainya. Hal ini menjadikan tindak pidana anak yang semakin marak dengan berbagai faktornya menarik untuk terus dikaji dan dikembangkan.
KETIKA ANAK BERKONFLIK DENGAN HUKUM (STUDI TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI PENGADILAN NEGERI MAGETAN)
Michael Last Yuliar Syamriyadi Nugroho (Autor:in)
2017
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
DOAJ | 2019
|