Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
Peran Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam Rangka Harmonisasi Peraturan Daerah
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia harus berperan dalam proses penyusunan Peraturan Daerah, baik secara substansi maupun dalam kegiatan harmonisasi, sehingga inkonsistensi antar peraturan perundang-undangan dapat diminimalisir. Permasalahan dalam penelitian ini adalah sejauhmana peran Kantor Wilayah dalam rangka harmonisasi, faktor-faktor penghambat dan bagaimana membangun pola hubungan koordinasi dengan Pemerintah Daerah. Penelitian hukum empiris ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dan pendekatan kuantitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kantor Wilayah memang sudah dilibatkan dalam harmonisasi. Namun demikian dalam penyusunan program legislasi daerah belum banyak dilibatkan. Hal ini disebabkan karena beberapa faktor seperti faktor ego sektoral Pemerintah Daerah, kurangnya sarana prasarana dan kurangnya dukungan dari Kantor Wilayah. Oleh karena itu Kantor Wilayah harus bisa meyakinkan Pemerintah Daerah melalui komunikasi tatap muka secara langsung agar keberadaan Perancang Peraturan Perundang-undangan diakui dan dilibatkan. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa posisi Kantor Wilayah dalam pelaksanaan fungsi fasilitasi perancangan produk hukum daerah adalah posisi yang penting mulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, penetapan, dan pengundangan Peraturan Daerah.
Peran Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam Rangka Harmonisasi Peraturan Daerah
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia harus berperan dalam proses penyusunan Peraturan Daerah, baik secara substansi maupun dalam kegiatan harmonisasi, sehingga inkonsistensi antar peraturan perundang-undangan dapat diminimalisir. Permasalahan dalam penelitian ini adalah sejauhmana peran Kantor Wilayah dalam rangka harmonisasi, faktor-faktor penghambat dan bagaimana membangun pola hubungan koordinasi dengan Pemerintah Daerah. Penelitian hukum empiris ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dan pendekatan kuantitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kantor Wilayah memang sudah dilibatkan dalam harmonisasi. Namun demikian dalam penyusunan program legislasi daerah belum banyak dilibatkan. Hal ini disebabkan karena beberapa faktor seperti faktor ego sektoral Pemerintah Daerah, kurangnya sarana prasarana dan kurangnya dukungan dari Kantor Wilayah. Oleh karena itu Kantor Wilayah harus bisa meyakinkan Pemerintah Daerah melalui komunikasi tatap muka secara langsung agar keberadaan Perancang Peraturan Perundang-undangan diakui dan dilibatkan. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa posisi Kantor Wilayah dalam pelaksanaan fungsi fasilitasi perancangan produk hukum daerah adalah posisi yang penting mulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, penetapan, dan pengundangan Peraturan Daerah.
Peran Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam Rangka Harmonisasi Peraturan Daerah
Taufik H Simatupang (Autor:in)
2017
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
DOAJ | 2018
|Pengujian Peraturan Perundang-Undangan dalam Sistem Peraturan Perundang-Undangan Indonesia
DOAJ | 2016
|PEMBAHARUAN HUKUM KONTRAK DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
DOAJ | 2015
|