Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
Penyelesaian Sengketa Sumber Daya Agraria Pada Tanah Perkebunan Bekas Hak Guna Usaha
Adanya sengketa tanah perkebunan bekas Hak Guna Usaha antara warga dengan PT Sumber Sari Petung sejak zaman orde baru di Kecamatan Ngantar Kabupaten Kediri inilah yang menjadi latar belakang penelitian. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana penyelesaian secara litigasi Oleh PT. Sumber Sari Petung dan masyarakat yang bersengketa serta bagaimana penyelesaian non litigasi yang dilakukan oleh PT. Sumber Sari Petung dan warga masyarakat yang bersengketa. Tujuan penelitian ini untuk menganalisa penyelesaian secara litigasi Oleh PT. Sumber Sari Petung dan masyarakat yang bersengketa serta menganalisa penyelesaian non litigasi yang dilakukan oleh PT. Sumber Sari Petung dan warga masyarakat yang bersengketa. Penelitian ini merupakan penelitian empiris. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa untuk menangani masalah sengketa sengketa tanah perkebunan bekas Hak Guna Usaha antara warga dengan PT Sumber Sari Petung pernah dilakukan penyelesaian sengketa melalui cara non litigasi / damai atau musyawarah, melalui mekanisme hukum perdata, hukum pidana (litigasi), namun hal tersebut tidak membuahkan hasil, sehingga muncul upaya warga masyarakat 3 (tiga) desa didampingi KPA, ALAS KPA difasilitasi oleh BPN Kabupaten Kediri dan BPN Pusat sebagai mediator, maka upaya perdamaian tersebut ada titik terang dalam penyelesaian sengketa.
Penyelesaian Sengketa Sumber Daya Agraria Pada Tanah Perkebunan Bekas Hak Guna Usaha
Adanya sengketa tanah perkebunan bekas Hak Guna Usaha antara warga dengan PT Sumber Sari Petung sejak zaman orde baru di Kecamatan Ngantar Kabupaten Kediri inilah yang menjadi latar belakang penelitian. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana penyelesaian secara litigasi Oleh PT. Sumber Sari Petung dan masyarakat yang bersengketa serta bagaimana penyelesaian non litigasi yang dilakukan oleh PT. Sumber Sari Petung dan warga masyarakat yang bersengketa. Tujuan penelitian ini untuk menganalisa penyelesaian secara litigasi Oleh PT. Sumber Sari Petung dan masyarakat yang bersengketa serta menganalisa penyelesaian non litigasi yang dilakukan oleh PT. Sumber Sari Petung dan warga masyarakat yang bersengketa. Penelitian ini merupakan penelitian empiris. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa untuk menangani masalah sengketa sengketa tanah perkebunan bekas Hak Guna Usaha antara warga dengan PT Sumber Sari Petung pernah dilakukan penyelesaian sengketa melalui cara non litigasi / damai atau musyawarah, melalui mekanisme hukum perdata, hukum pidana (litigasi), namun hal tersebut tidak membuahkan hasil, sehingga muncul upaya warga masyarakat 3 (tiga) desa didampingi KPA, ALAS KPA difasilitasi oleh BPN Kabupaten Kediri dan BPN Pusat sebagai mediator, maka upaya perdamaian tersebut ada titik terang dalam penyelesaian sengketa.
Penyelesaian Sengketa Sumber Daya Agraria Pada Tanah Perkebunan Bekas Hak Guna Usaha
Nurbaedah Nurbaedah (Autor:in)
2020
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Penyelesaian sengketa , Tanah , Hak Guna Usaha , Law , K
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
PENYELESAIAN PERKARA SENGKETA TANAH PADA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA JAMBI
BASE | 2017
|BASE | 2023
|PEMBERIAN HAK GUNA USAHA DIATAS TANAH ULAYAT UNTUK PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DI PASAMAN BARAT
DOAJ | 2022
|