Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
PERLINDUNGAN HUKUM KONTRAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM KONTRAK KONTEMPORER
Doktrin hukum pada prinsipnya terbagi atas dua, yaitu doktrin klasik dan doktrin kontemporer. Doktrin hukum kontrak klasik menekankan pada aspek kepastian hukum. Aspek ini tergambar dari penekanannya bahwa setiap pernyataan kehendak harus dituangkan dalam kontrak yang ditandatangani para pihak agar memiliki kekuatan mengikat. Doktrin klasik membedakan secara tegas wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Tuntutan atas pelanggaran kontrak harus dengan dasar wanprestasi, bukan perbuatan melawan hukum. Sebaliknya, doktrin kontemporer lebih menekankan pada aspek keadilan dan kepatutan. Doktrin kontemporer mengenal kontrak sebagai konstruksi yang terdiri atas tahap pracontractual, contractual, dan postcontractual. Karenanya, doktrin kontemporer menganggap janji-janji pra kontrak memiliki akibat hukum tertentu, hal mana berbeda dengan doktrin klasik yang tidak mengakui adanya akibat hukum pra kontrak. Doktrin kontemporer juga tidak lagi membedakan secara tegas wanprestasi dan perbuatan melawan hukum sebagai dasar gugatan pelanggaran kontrak karena wanprestasi pada prinsipnya merupakan specific genus dari perbuatan melawan hukum.
PERLINDUNGAN HUKUM KONTRAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM KONTRAK KONTEMPORER
Doktrin hukum pada prinsipnya terbagi atas dua, yaitu doktrin klasik dan doktrin kontemporer. Doktrin hukum kontrak klasik menekankan pada aspek kepastian hukum. Aspek ini tergambar dari penekanannya bahwa setiap pernyataan kehendak harus dituangkan dalam kontrak yang ditandatangani para pihak agar memiliki kekuatan mengikat. Doktrin klasik membedakan secara tegas wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Tuntutan atas pelanggaran kontrak harus dengan dasar wanprestasi, bukan perbuatan melawan hukum. Sebaliknya, doktrin kontemporer lebih menekankan pada aspek keadilan dan kepatutan. Doktrin kontemporer mengenal kontrak sebagai konstruksi yang terdiri atas tahap pracontractual, contractual, dan postcontractual. Karenanya, doktrin kontemporer menganggap janji-janji pra kontrak memiliki akibat hukum tertentu, hal mana berbeda dengan doktrin klasik yang tidak mengakui adanya akibat hukum pra kontrak. Doktrin kontemporer juga tidak lagi membedakan secara tegas wanprestasi dan perbuatan melawan hukum sebagai dasar gugatan pelanggaran kontrak karena wanprestasi pada prinsipnya merupakan specific genus dari perbuatan melawan hukum.
PERLINDUNGAN HUKUM KONTRAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM KONTRAK KONTEMPORER
Muhammad Natsir Asnawi (Autor:in)
2017
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Hak Dasar Manusia Dalam Hukum Kontrak Indonesia: Analisis Kritis Syarat Kontrak
DOAJ | 2017
|DOAJ | 2018
|BASE | 2018
|