Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Dalam Perlindungan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan tanggung jawab pemerintah daerah dalam perlindungan alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan di Kabupaten Pidie. Adapun masalah yang menjadi kajian adalah bagaimana pelaksanaan tanggung jawab pemerintah daerah dalam perlindungan alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan di Kabupaten Pidie?Secara metodologis, penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris menggunakan Data Primer, yaitu data yang diperoleh dari sejumlah keterangan atau fakta di lapangan melalui wawancara dengan pejabat Badan Pertanahan Nasional Kabupeten Pidie, Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Pidie, Pejabat Dinas Pertanian dan pangan Kabupaten Pidie, serta pejabat yang betanggung jawab terhadap izin mendirikan bangunan di Kabupaten Pidie. Penelitian ini menyimpulkan tanggung jawab yuridis Pemerintah Kabupaten Pidie dalam perlindungan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan belum terlaksana. Adanya Qanun tentang LP2B akan memberikan kepastian hukum tentang kewenangan Perlindungan Lahan pertanian Pangan pada tingkat SKPD dan terbentuknya pola koordinasi antar instansi sehingga dapat menjadi pedoman teknis dalam pengendalian alih fungsi lahan. Tanggung jawab pemerintah daerah berkaitan dengan kewajiban hukum secara administrasi terhadap publik dengan adanya akuntabilitas, responsibilitas, dan responsivitas
Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Dalam Perlindungan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan tanggung jawab pemerintah daerah dalam perlindungan alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan di Kabupaten Pidie. Adapun masalah yang menjadi kajian adalah bagaimana pelaksanaan tanggung jawab pemerintah daerah dalam perlindungan alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan di Kabupaten Pidie?Secara metodologis, penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris menggunakan Data Primer, yaitu data yang diperoleh dari sejumlah keterangan atau fakta di lapangan melalui wawancara dengan pejabat Badan Pertanahan Nasional Kabupeten Pidie, Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Pidie, Pejabat Dinas Pertanian dan pangan Kabupaten Pidie, serta pejabat yang betanggung jawab terhadap izin mendirikan bangunan di Kabupaten Pidie. Penelitian ini menyimpulkan tanggung jawab yuridis Pemerintah Kabupaten Pidie dalam perlindungan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan belum terlaksana. Adanya Qanun tentang LP2B akan memberikan kepastian hukum tentang kewenangan Perlindungan Lahan pertanian Pangan pada tingkat SKPD dan terbentuknya pola koordinasi antar instansi sehingga dapat menjadi pedoman teknis dalam pengendalian alih fungsi lahan. Tanggung jawab pemerintah daerah berkaitan dengan kewajiban hukum secara administrasi terhadap publik dengan adanya akuntabilitas, responsibilitas, dan responsivitas
Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Dalam Perlindungan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Lisa Novita Akadir (Autor:in) / Ilyas Ismail (Autor:in) / Sulaiman Sulaiman (Autor:in)
2019
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Urgensi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Terhadap Alih Fungsi Lahan di Daerah Istimewa Yogyakarta
DOAJ | 2023
|TEORI UTILITARIANISME DAN PERLINDUNGAN HUKUM LAHAN PERTANIAN DARI ALIH FUNGSI
DOAJ | 2019
|DOAJ | 2020
|Perlindungan Hukum Terhadap Lahan Pertanian Akibat Terjadinya Alih Fungsi Lahan di Indonesia
BASE | 2018
|