Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
Kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Dalam Dimensi Politik Hukum Penataan Ruang
Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan konsep dan menganalisis implementasi kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Indonesia. Hal ini tidak terlepas dari permasalahan alih fungsi lahan pertanian menjadi nonpertanian yang terus menerus terjadi. Permasalahan tersebut tidak sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, yang bertujuan untuk menjamin hak atas pangan sebagai hak asasi setiap warga negara dan juga ingin mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan sekaligus mensejahterakan para petani terutama yang lemah. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analitis serta pendekatan teknologi informasi. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan tidak dapat berdiri sendiri karena sangat bergantung pada dukungan peraturan di bidang penataan ruang. Disimpulkan juga bahwa implementasi kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Indonesia yang dimuat dalam peraturan daerah mengenai rencana tata ruang masih sangat rendah dikarenakan berbagai faktor yang mempengaruhinya terutama faktor politik penguasa daerah yang kurang peduli dengan kebijakan ini.
Kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Dalam Dimensi Politik Hukum Penataan Ruang
Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan konsep dan menganalisis implementasi kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Indonesia. Hal ini tidak terlepas dari permasalahan alih fungsi lahan pertanian menjadi nonpertanian yang terus menerus terjadi. Permasalahan tersebut tidak sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, yang bertujuan untuk menjamin hak atas pangan sebagai hak asasi setiap warga negara dan juga ingin mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan sekaligus mensejahterakan para petani terutama yang lemah. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analitis serta pendekatan teknologi informasi. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan tidak dapat berdiri sendiri karena sangat bergantung pada dukungan peraturan di bidang penataan ruang. Disimpulkan juga bahwa implementasi kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Indonesia yang dimuat dalam peraturan daerah mengenai rencana tata ruang masih sangat rendah dikarenakan berbagai faktor yang mempengaruhinya terutama faktor politik penguasa daerah yang kurang peduli dengan kebijakan ini.
Kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Dalam Dimensi Politik Hukum Penataan Ruang
Endang Dyah Ayu Pitaloka (Autor:in)
2020
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Dalam Perlindungan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
DOAJ | 2019
|Penegakan Hukum dalam Rangka Penataan Ruang Guna Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan
DOAJ | 2017
|