Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
KEPEMILIKAN TANAH HAK MILIK BEKAS BARAT (EIGENDOM VERPONDING) SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA
Eigendom verponding adalah hak atas tanah yang berasal dari hak-hak barat yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia pada masa penjajahan Belanda. Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, eigendom verponding ini dikonversi menjadi hak milik, namun dengan syarat tertentu yang harus dipenuhi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan kepemilikan tanah hak milik bekas eigendom verponding berdasarkan perundang-undangan Indonesia serta bagaimana status kepemilikan tanah tersebut setelah diberlakukannya UU No. 5/1960 berdasarkan praktik peradilan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan kepemilikan tanah hak milik bekas eigendom verponding diatur dalam KUH Perdata, UU No. 5/1960, dan peraturan pelaksanaan lainnya. Undang-undang ini dimaksudkan untuk menyatukan dan menyederhanakan hukum agraria nasional melalui konversi hak atas tanah lama menjadi hak yang sesuai dengan ketentuan baru. Berdasarkan praktik peradilan, seperti yang terlihat dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 413/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel., Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 331/Pdt/2020/PT.DKI, dan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 594 PK/Pdt/2022, konversi ini memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan peraturan baru dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, atau peraturan menteri untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi hak milik bekas barat (eigendom verponding).
KEPEMILIKAN TANAH HAK MILIK BEKAS BARAT (EIGENDOM VERPONDING) SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA
Eigendom verponding adalah hak atas tanah yang berasal dari hak-hak barat yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia pada masa penjajahan Belanda. Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, eigendom verponding ini dikonversi menjadi hak milik, namun dengan syarat tertentu yang harus dipenuhi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan kepemilikan tanah hak milik bekas eigendom verponding berdasarkan perundang-undangan Indonesia serta bagaimana status kepemilikan tanah tersebut setelah diberlakukannya UU No. 5/1960 berdasarkan praktik peradilan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan kepemilikan tanah hak milik bekas eigendom verponding diatur dalam KUH Perdata, UU No. 5/1960, dan peraturan pelaksanaan lainnya. Undang-undang ini dimaksudkan untuk menyatukan dan menyederhanakan hukum agraria nasional melalui konversi hak atas tanah lama menjadi hak yang sesuai dengan ketentuan baru. Berdasarkan praktik peradilan, seperti yang terlihat dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 413/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel., Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 331/Pdt/2020/PT.DKI, dan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 594 PK/Pdt/2022, konversi ini memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan peraturan baru dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, atau peraturan menteri untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi hak milik bekas barat (eigendom verponding).
KEPEMILIKAN TANAH HAK MILIK BEKAS BARAT (EIGENDOM VERPONDING) SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA
Donny Markas Sahputra G. Munthe (Autor:in) / Selamat Lumban Gaol (Autor:in) / Sudarto (Autor:in)
2024
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
eigendom verponding , tanah , hak milik , Law , K
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Fungsi Pendapatan Tanah di Indonesia Ditinjau Menurut Undang-undang Pokok Agraria
DOAJ | 2012
|