Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (STUDI DI KABUPATEN DOMPU)
Peneltian ini bertujuan mengetahui pengaturan, hamabatan dan upaya penguatan pengelolaan keuangan Desa setelah berlakunya Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa. Penelitian ini berfokus pada ketiga masalah tersebut. Jenis penelitiannya adalah penelitian hukum normatif dan empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan sosiologis, sumber dan jenis data ialah sumber data lapangan dan kepustakaan, jenis data perimer, sekunder dan tersier.Tehnik dan alat pengumpulan data yakni wawancara dan dokumentasi. Analisis data dengan kajian sosiologis. Pengaturan pengelolaan keuangan desa terdapat dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah No 47 tahun 2015 tentang peraturan pelaksana Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 tahun 2015 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan dana Desa dan Peraturan Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, belum tersedianya standar kwitansi pembelian barang dan jasa untuk Desa. Hambatan pengelolaan keuangan desa setelah berlakunya undang-undang Desa tidak adanya kesiapan sumber daya manusia dan aspek regulasi dan lembaga, aspek tata laksana, kurangna pengawasan. Sedangkan upaya penguatan pelaksanaan pengelolaan keuangan desa meningkatkan pengetahuan kepala desa sebagai penjamin pengelolaan keuangan desa yang baik dan mengefektifkan pendampingan Desa.
PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (STUDI DI KABUPATEN DOMPU)
Peneltian ini bertujuan mengetahui pengaturan, hamabatan dan upaya penguatan pengelolaan keuangan Desa setelah berlakunya Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa. Penelitian ini berfokus pada ketiga masalah tersebut. Jenis penelitiannya adalah penelitian hukum normatif dan empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan sosiologis, sumber dan jenis data ialah sumber data lapangan dan kepustakaan, jenis data perimer, sekunder dan tersier.Tehnik dan alat pengumpulan data yakni wawancara dan dokumentasi. Analisis data dengan kajian sosiologis. Pengaturan pengelolaan keuangan desa terdapat dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah No 47 tahun 2015 tentang peraturan pelaksana Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 tahun 2015 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan dana Desa dan Peraturan Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, belum tersedianya standar kwitansi pembelian barang dan jasa untuk Desa. Hambatan pengelolaan keuangan desa setelah berlakunya undang-undang Desa tidak adanya kesiapan sumber daya manusia dan aspek regulasi dan lembaga, aspek tata laksana, kurangna pengawasan. Sedangkan upaya penguatan pelaksanaan pengelolaan keuangan desa meningkatkan pengetahuan kepala desa sebagai penjamin pengelolaan keuangan desa yang baik dan mengefektifkan pendampingan Desa.
PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (STUDI DI KABUPATEN DOMPU)
Sahrul Haidin (Autor:in)
2017
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
POLITIK HUKUM PEMBENTUKAN DESA MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
DOAJ | 2016
|PENTINGNYA RPJM DESA DALAM MEMPERLANCAR PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
BASE | 2016
|KONFLIK SOSIAL DAN EKONOMI SEBAGAI DAMPAK UNDANG – UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
DOAJ | 2017
|