Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
MODEL PERLINDUNGAN KORBAN PERDAGANGAN ORANG DALAM SISTEM HUKUM PIDANA INDONESIA
Saat ini , upaya penegakan hukum terhadap korban perdagangan orang hanya terfokus pada upaya pencegahan . Bahkan , Pemerintah telah berhasil mengurangi tingkat perdagangan manusia . Namun masalah bentuk hukum yang menekankan pada perlindungan korban tidak mendapatkan banyak perhatian. Dengan kata lain, belum ada upaya yang komprehensif dalam perlindungan hukum melalui proses pemulihan dan ganti rugi bagi korban . Penelitian ini berusaha untuk menentukan 1) bagaimana posisi korban perdagangan orang dalam sistem Peradilan Pidana Indonesia. 2 ) Bagaimana model ideal perlindungan hukum bagi korban perdagangan orang. Penelitian ini termasuk penelitian normatif, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang. Teknik analisis data adalah untuk menafsirkan dan menilai data (kebijakan negara dan sumber-sumber lain). Studi ini menyatakan bahwa posisi korban perdagangan manusia dalam sistem peradilan pidana di Indonesia masih ditempatkan pada posisi yang tidak sebanding dengan pelaku kriminalnya. Perhatian dari sistem pidana masih terlalu fokus pada pelaku kriminal daripada terhadap korbannya. Selain perlindungan model korban perdagangan manusia dalam sistem hukum pidana di Indonesia tidak komprehensif , sehingga sedikit kesempatan bagi korban untuk mendapatkan hak-hak mereka. Meski telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 , kesempatan mereka untuk mendapatkan haknya masih sangat kecil
MODEL PERLINDUNGAN KORBAN PERDAGANGAN ORANG DALAM SISTEM HUKUM PIDANA INDONESIA
Saat ini , upaya penegakan hukum terhadap korban perdagangan orang hanya terfokus pada upaya pencegahan . Bahkan , Pemerintah telah berhasil mengurangi tingkat perdagangan manusia . Namun masalah bentuk hukum yang menekankan pada perlindungan korban tidak mendapatkan banyak perhatian. Dengan kata lain, belum ada upaya yang komprehensif dalam perlindungan hukum melalui proses pemulihan dan ganti rugi bagi korban . Penelitian ini berusaha untuk menentukan 1) bagaimana posisi korban perdagangan orang dalam sistem Peradilan Pidana Indonesia. 2 ) Bagaimana model ideal perlindungan hukum bagi korban perdagangan orang. Penelitian ini termasuk penelitian normatif, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang. Teknik analisis data adalah untuk menafsirkan dan menilai data (kebijakan negara dan sumber-sumber lain). Studi ini menyatakan bahwa posisi korban perdagangan manusia dalam sistem peradilan pidana di Indonesia masih ditempatkan pada posisi yang tidak sebanding dengan pelaku kriminalnya. Perhatian dari sistem pidana masih terlalu fokus pada pelaku kriminal daripada terhadap korbannya. Selain perlindungan model korban perdagangan manusia dalam sistem hukum pidana di Indonesia tidak komprehensif , sehingga sedikit kesempatan bagi korban untuk mendapatkan hak-hak mereka. Meski telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 , kesempatan mereka untuk mendapatkan haknya masih sangat kecil
MODEL PERLINDUNGAN KORBAN PERDAGANGAN ORANG DALAM SISTEM HUKUM PIDANA INDONESIA
JUMIATI JUMIATI (Autor:in)
2017
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
PERLINDUNGAN HUKUM PIDANA BAGI KORBAN TINDAK PIDANA LINGKUNGAN DI INDONESIA
DOAJ | 2021
|Perlindungan Hukum Pada Anak Korban Kekerasan Seksual Melalui Perspektif Hukum Pidana Indonesia
DOAJ | 2021
|EKSISTENSI PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM PERSPEKTIF SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
DOAJ | 2016
|DOAJ | 2018
|